GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar dugaan penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang menyeret seorang pegawai bank BUMN berinisial ABW.
Oknum yang diketahui menjabat sebagai Relationship Manager (RM) sekaligus Account Officer (AO) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan transaksi pemindahbukuan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik rekening.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, dengan dugaan penyalahgunaan terhadap enam rekening debitur selama periode 2023 hingga 2024. Nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1,661 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Widi Wicaksono, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Penyidik telah memeriksa kurang lebih 31 saksi, yang terdiri atas pegawai bank, auditor internal, maupun nasabah yang diduga menjadi korban,” kata Widi kepada wartawan di Kantor Kejati DIY.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik turut melakukan penggeledahan dan menyita sedikitnya 42 dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga mengantongi alat bukti berupa hasil perhitungan actual loss fraud dari BO Wonosari tahun 2025 tertanggal 30 Maret 2026.
Modus WhatsApp Palsu
Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, mengungkap dugaan modus yang digunakan ABW untuk mencairkan dan memindahkan dana dari rekening kelonggaran tarik milik debitur.
Menurut Bagus, tersangka diduga melakukan 13 kali transaksi pemindahbukuan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik rekening dengan total nilai sekitar Rp1.661.232.120.
Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan dua telepon seluler. Salah satu nomor telepon diduga dibuat seolah-olah merupakan nomor milik nasabah.
Selanjutnya, tersangka diduga membuat percakapan WhatsApp palsu seolah-olah nasabah meminta bantuan untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening fasilitas kelonggaran tarik ke rekening tertentu.
Percakapan tersebut kemudian di-screenshot dan ditunjukkan kepada teller sebagai seolah-olah bukti permintaan transaksi dari nasabah.
“Jadi teller percaya kalau itu perintahnya dari nasabah,” jelas Bagus.
Dugaan modus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan. Apabila benar dilakukan sebagaimana hasil penyidikan, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur internal, tetapi telah menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi terhadap proses transaksi keuangan.
Dana Diduga Mengalir ke Rekening Keluarga dan Debitur Lain
Dari hasil penyidikan sementara, dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut dipindahkan ke rekening pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka maupun ke rekening debitur lain.
Penyidik menyebut buku tabungan dan kartu ATM sejumlah debitur diduga berada dalam penguasaan tersangka.
Dana tersebut diduga digunakan untuk menalangi pembayaran angsuran pinjaman nasabah lain yang berada di bawah pengelolaannya. Sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pola tersebut menjadi sorotan karena dana milik atau fasilitas kredit nasabah semestinya dikelola berdasarkan persetujuan dan prosedur perbankan yang ketat.
Kejati DIY Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Widi Wicaksono menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati DIY untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Kejati DIY, kata dia, akan menindak setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Meski tersangka disebut kooperatif dan telah menunjukkan iktikad baik dengan menjual rumah serta mencairkan dana pensiun untuk mengurangi kerugian keuangan negara, langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pidana.
Ditahan di Lapas Yogyakarta
ABW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-2001/M.4/Fd.1/09/2026.
Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama masa penahanan sebagaimana ditetapkan penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, ABW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran perbankan. Jabatan sebagai RM maupun AO bukanlah ruang untuk menggunakan akses dan kepercayaan nasabah secara bebas.
Jika dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti di persidangan, tindakan memanipulasi komunikasi nasabah dan melakukan transaksi tanpa persetujuan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan lembaga maupun masyarakat.
Pengawasan internal perbankan juga patut menjadi perhatian. Sistem pengamanan transaksi seharusnya mampu mendeteksi aktivitas yang tidak wajar, terlebih ketika menyangkut pemindahan dana dalam jumlah besar dan rekening nasabah.
Kepercayaan masyarakat merupakan aset utama perbankan. Karena itu, setiap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan harus diproses secara tegas dan transparan, sementara sistem pengawasan internal harus diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kejati DIY menyatakan proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum. Status ABW sebagai tersangka juga tetap harus dipandang dalam koridor asas praduga tak bersalah, sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Social Plugin