'



                                      


WARTA JAWA TENGAH.COM

Alamat :

Perumahan citra jaya7 No.208,Bulusulur,Ngadirojo,Wonogiri,Jawa tengah


Di Terbitkan:

PT. ALASKA WARTA MEDIA

AHU - 013016.AH.01.30.Tahun 2024

NIB - 0403240024205

NPWP -72.659.670.3-545.000

Email : redaksiwartajawatengah@gmail.com

www.wartajawatengah.com

PT. ALASKA WARTA MEDIA

NO REKENING BRI : FENNY SETYAWATI

015801013520537

Berikut beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang membatasi atau menghambat kerja jurnalis:

Pasal-Pasal yang Mengatur Sanksi
1. *Pasal 4 Ayat (2)*: Setiap orang memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi melalui media massa.
2. *Pasal 5 Ayat (1)*: Pembatasan terhadap pers hanya dapat dilakukan dengan undang-undang.
3. *Pasal 8 Ayat (1)*: Setiap pers memiliki hak untuk memuat berita, foto, dan opini.
4. *Pasal 18*: Pembredelan atau pembekuan terhadap pers hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
5. *Pasal 20*: Setiap orang yang merampas atau menghambat kebebasan pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi Pidana
1. *Pasal 18 Ayat (2)*: Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 bagi yang melakukan pembredelan atau pembekuan terhadap pers tanpa putusan pengadilan.
2. *Pasal 20 Ayat (2)*: Sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 bagi yang merampas atau menghambat kebebasan pers.

Peraturan Lain
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2016 tentang Penyiaran.
3. Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik.

Sumber
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Dewan Pers.
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).