REDAKSI MEDIA
WARTA JAWA TENGAH
PENASEHAT
Hotman Saragih, S.H
Suhari CW
PIMPINAN UMUM
Popong Isbudaya
PIMPINAN REDAKSI
Popong Isbudaya
Hadi Pranoto, S.H
REPORTER
Sumawan
Danang Eko Prasetyo
KABIRO GUNUNGKIDUL/DIY
Budi Wibowo
KABIRO WONOGIRI/ JATENG
Giyarto
HUMAS
Windi Subiantoro
EDITOR
Alfa Wulan Maharani
SENI DAN BUDAYA
Cahyo Prihantara, S.Sn
BENDAHARA
Fenny setyawati
WARTA JAWA TENGAH.COM
Alamat :
Perumahan citra jaya7 No.208,Bulusulur,Ngadirojo,Wonogiri,Jawa tengah
Di Terbitkan:
PT. ALASKA WARTA MEDIA
AHU - 013016.AH.01.30.Tahun 2024
NIB - 0403240024205
NPWP -72.659.670.3-545.000
Email : redaksiwartajawatengah@gmail.com
www.wartajawatengah.com
Berikut beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang membatasi atau menghambat kerja jurnalis:
Pasal-Pasal yang Mengatur Sanksi
1. *Pasal 4 Ayat (2)*: Setiap orang memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi melalui media massa.
2. *Pasal 5 Ayat (1)*: Pembatasan terhadap pers hanya dapat dilakukan dengan undang-undang.
3. *Pasal 8 Ayat (1)*: Setiap pers memiliki hak untuk memuat berita, foto, dan opini.
4. *Pasal 18*: Pembredelan atau pembekuan terhadap pers hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
5. *Pasal 20*: Setiap orang yang merampas atau menghambat kebebasan pers dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi Pidana
1. *Pasal 18 Ayat (2)*: Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 bagi yang melakukan pembredelan atau pembekuan terhadap pers tanpa putusan pengadilan.
2. *Pasal 20 Ayat (2)*: Sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 bagi yang merampas atau menghambat kebebasan pers.
Peraturan Lain
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2016 tentang Penyiaran.
3. Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik.
Sumber
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Dewan Pers.
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
BalasTeruskan |
0 Komentar