GUNUNGKIDUL, DIY ||Wartajawatengah.com_ Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN), mendapatkan sangsi karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin, satu di antaranya diberhentikan secara tidak hormat lantaran pelanggaran yang dilakukan cukup berat. Sangsi tersebut di berikan untuk pelanggaran untuk efek jera bagi pelanggar oleh Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Senin (02/09/2024).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, merinci ketiga ASN yang terbukti melanggar aturan berasal dari instansi yang berbeda.
Yakni, berinisial (SY) PNS dari Dinas Komunikasi dan Informatika. (SY) telah terbukti secara sah dan meyakinkan pergi ke losmen dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya. Yang bersangkutan dikenai Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Dan, dijatuhi sanksi hukuman disiplin berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,"ujar Iskandar.
Kemudian yang kedua adalah DS, PNS yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja. Yang bersangkutan, terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. yakni melakukan pungutan di luar ketentuan yaitu meminta uang bulanan kepada honorium yang ada di sana.
"Atas tindakannya itu, yang bersangkutan dikenai Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," terang Iskandar.
Kemudian satu lagi yakni ASN berinisial (SR), PNS dari Dinas Pariwisata, (SR) terbukti melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali, yaitu pada 2010 dan 2023 dengan wanita yang berbeda. Yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
"Atas tindakannya itu, (SR) dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri. Sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Iskandar.
Hukuman disiplin dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan, maupun memberikan efek jera bagi ASN, agar tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam bentuk apapun.
"Diharapkan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN, dapat ditekan bahkan mungkin dihilangkan demi Kabupaten Gunungkidul, yang lebih maju, responsif, dan selalu mengedepankan pelayanan publik," Pungkas Iskandar.
(Red/Pupung)
Social Plugin