GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Publik dihebohkan oleh kabar dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (18/10/2025).
Kasus ini mencuat setelah seorang istri, berinisial FS (38), warga Playen, melaporkan suaminya sendiri, AA (40), yang diduga telah menikah siri dengan KP, ASN asal Paliyan. Dalam keterangan kepada awak media, FS mengaku baru mengetahui pernikahan siri tersebut pada Agustus 2025. Ia menuturkan, selama ini tidak pernah menduga bahwa suaminya telah memiliki hubungan terlarang dengan rekan sesama ASN.
“Saya kaget dan merasa dikhianati. Setelah saya cari tahu, ternyata mereka sudah menikah siri sejak lama tanpa sepengetahuan saya,” ujar FS dengan nada getir.
Informasi ini dengan cepat viral di media sosial, memunculkan sorotan publik terhadap kedisiplinan dan etika ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai mencederai integritas aparatur negara serta berpotensi melanggar aturan kepegawaian.
Menanggapi hal itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah menyerahkan prosesnya kepada atasan langsung yang bersangkutan. Setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN pasti akan ditindaklanjuti. Kami juga memiliki sistem pelaporan yang terbuka agar setiap kasus bisa cepat terpantau dan ditangani dengan tegas,” tegas Bupati Endah saat ditemui, Jumat (17/10/2025) malam.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan nikah siri tersebut masih dalam proses pemeriksaan internal. Pihak Pemkab Gunungkidul berkomitmen untuk memberikan sanksi sesuai peraturan jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin maupun etika ASN.
(Red)
Social Plugin