Satgas Siaga Sampah Dibentuk Guna Antisipasi Sampah Kiriman Dari Luar Daerah Gunungkidul



GUNUNGKIDUL, DIY || Wartajawatengah.com_ Guna untuk mengantisipasi masuknya sampah kiriman pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan di Bantul pada Mei 2024. Satuan tugas (Satgas) siaga sampah, telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Harry Sukmono menuturkan dengan dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor 658/11898 tentang Desentralisasi Pengelolaan Sampah di kabupaten/kota se-DIY tertanggal 19 Oktober 2023, maka Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta akan mengelola sampah secara mandiri yang selama ini dikelola regional provinsi DIY.


"Untuk mengantisipasi masuknya sampah ke Gunungkidul, maka dibentuklah Satgas Sampah Kabupaten Gunungkidul," tutur Harry.


Harry Sukmono menjelaskan setelah dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor 658/11898, TPA Piyungan ditutup permanen pada Mei 2024. Ternyata, Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta belum siap, serta ditutupnya TPA Piyungan, maka tiga kabupaten/kota tersebut mengeluarkan surat keputusan darurat sampah dan membentuk satgas darurat sampah.


Mengingat pengelolaan sampah belum berjalan dengan baik maka sampah dari tiga kabupaten/kota tersebut, diindikasikan dibuang ke Kabupaten Gunungkidul melalui Kapanewon Patuk dan Panggang Purwosari.


"Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka perlu dibentuk satgas siaga sampah," imbuh Harry.


Harry menjelaskan, permasalahan sampah di Gunungkidul juga semakin dinamis dalam hal varian dan jumlah, linear dengan kehidupan kita. Gunungkidul memproduksi sekitar 0,49 kilogram sampah per orang per hari, masih lebih rendah dari rata-rata nasional yaitu 0,68.


Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah memiliki regulasi dalam pengelolaan sampah baik berupa perda maupun perbup, yaitu Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perbup 68 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.


Lebih lanjut, Harry mengatakan peraturan tersebut telah sejalan implementasi kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah DIY yaitu, mengubah paradigma pengelolaan sampah dari material yang tidak bermanfaat menjadi material yang memiliki nilai manfaat lebih untuk mendukung peningkatan ekonomi di masyarakat.


"Sekaligus mengoptimalkan peran UMKM dalam peningkatan ekosistem daur ulang sampah DIY," pungkas Harry.





(red/Pupung/Haris)