Kasus Pemukulan di Rusunawa Karangrejek: Korban Sudah Lapor, Penanganan Dinilai Lamban

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com— Seorang pemuda berinisial AN (29), warga Kalurahan Wiladeg, Karangmojo, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial Y, warga Kalurahan Baleharjo, Wonosari. Akibat kejadian tersebut, AN mengalami luka bengkak pada bagian mata kanan setelah dipukul oleh Y di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Karangrejek, Wonosari, pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.


Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh AN ke Polsek Wonosari pada Sabtu (08/11/2025) siang, setelah dirinya menjalani visum. Kepada wartawan, AN menceritakan kronologi insiden yang berawal dari interaksi biasa antara dirinya dan Y yang memang tinggal berdekatan di lantai tiga Rusunawa.


“Saya sama pelaku tinggal di Rusunawa Karangrejek. Kamar kami pun sangat berdekatan,” ujar AN saat ditemui pada Minggu (23/11/2025).


AN menuturkan, awalnya ia dibangunkan oleh Y di kamar. Keduanya kemudian berbincang di depan pintu ruang tamu milik Y. Tidak berselang lama, teman perempuan Y datang ke lokasi dan masuk ke kamar untuk membersihkan ruangan.


“Kala itu saya diajak minum miras oleh Y. Dan minuman tersebut juga yang membeli Y,” jelas AN.


Beberapa jam setelah itu, teman perempuan Y keluar dari kamar sambil membawa sebuah tas pakaian dengan maksud hendak pergi meninggalkan Y. Kondisi tersebut memicu adu mulut antara perempuan tersebut dengan Y. AN yang merasa terganggu mencoba melerai, namun justru menjadi sasaran kemarahan.


“Saya didorong dan dipukul oleh Y mengenai mata bagian kanan,” ungkapnya.


Usai kejadian, Y dan teman perempuannya turun ke lantai dasar menuju pos penjagaan, sementara AN turun ke lantai dua dalam kondisi mata bengkak dan bertemu temannya. Keesokan harinya, AN melakukan visum dan mendatangi Polsek Wonosari untuk membuat laporan resmi atas dugaan penganiayaan.


Tidak hanya itu, AN menyebut Y bahkan sempat melakukan ancaman melalui pesan WhatsApp terhadap AN, yang turut membantu korban dalam proses pelaporan.


“Iya mas, saya sempat diancam oleh Y dengan kata-kata kasar,” tutur AN.


Saksi sekaligus tetangga kos PJ (43) membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan sudah disampaikan ke pihak berwajib, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang dirasakan korban.


“Kami berharap Polsek Wonosari dapat segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan penganiayaan ini. Korban sudah menempuh prosedur dengan membuat laporan resmi, menjalani visum, dan menyerahkan bukti. Masyarakat menantikan langkah konkret aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang. Penanganan cepat, transparan, dan profesional sangat dibutuhkan demi rasa aman warga Rusunawa dan masyarakat Gunungkidul secara umum,”Pungkasnya.






(Red/Pupung)