Gerak Cepat Polres Wonogiri Ringkus Pria Pembawa Sabu 1,38 Gram

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com— Sat Resnarkoba Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial JK S alias Gembreng (41) ditangkap di kawasan bekas SPBU Mobil Indostation, Dusun Manggis, Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.


Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang diduga kerap membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku di lokasi yang dimaksud.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,38 gram, dibungkus plester cokelat dan disembunyikan di dalam bungkus rokok Camel warna ungu. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kapas, plester, serta satu unit ponsel OPPO A3X beserta SIM card.


Pelaku kemudian digelandang ke Polres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyidikan menetapkan JK S sebagai pengguna narkotika. Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.


Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.


“Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindak lanjuti. Polres Wonogiri tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di wilayah kami,” tegasnya.


Ia juga meminta masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.


“Peran masyarakat sangat penting. Bersama-sama kita wujudkan Wonogiri yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk penimbangan ulang barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.





(Red/Giyarto)