WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com_ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri resmi memberhentikan sementara Murdiyanto dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto. Pemberhentian itu dilakukan setelah Murdiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi keuangan desa senilai Rp779 juta oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian telah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Wonogiri yang diterbitkan pada Selasa (4/11/2025). Untuk sementara, jabatan Kepala Desa Sugihan akan diisi oleh penjabat (Pj) yang berasal dari ASN Kecamatan Bulukerto.
“Pemberhentian ini berlaku sampai putusan pengadilan inkrah. Pak Bupati juga langsung menunjuk penjabat kepala desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Djoko saat dihubungi, Rabu (5/11/2025).
Menurut Djoko, langkah ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama proses hukum berjalan, tersangka tidak berhak menerima fasilitas maupun penghasilan tetap sebagai kepala desa.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonogiri, Gilang Prama Jasa, menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap Murdiyanto dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat serta keterangan para saksi. Namun, hingga kini Murdiyanto belum ditahan karena melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Gilang.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Wonogiri, perbuatan Murdiyanto berlangsung selama tiga tahun, sejak 2022 hingga 2024. Ia diduga melakukan korupsi melalui program fiktif dan mark up anggaran kegiatan dana desa. Tak hanya itu, Murdiyanto disebut memaksa bendahara desa untuk memberikan uang tambahan senilai Rp12 juta hingga Rp15 juta per bulan, di luar gaji resminya sebesar Rp4 juta sesuai Peraturan Bupati No.56/2019.
Dari hasil audit, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp779,4 juta, terdiri atas Rp29 juta (2022), Rp480 juta (2023), dan Rp287,7 juta (2024). Dari jumlah itu, baru sekitar Rp13,8 juta yang berhasil dikembalikan ke kas desa.
Pemkab Wonogiri menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat desa dalam mengelola dana publik secara transparan dan bertanggung jawab.
(Red/giyarto)

Social Plugin