Kandang Pacitan dan Drama Cek Rp 3 Miliar : Antara Fakta, Konten dan Kebingungan Publik

PACITAN, JATIM || wartajawatengah.com_

Kasus viral pernikahan dengan mahar cek senilai Rp3 miliar antara Tarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan Sheila Arika (24), asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, terus memunculkan tanda tanya besar. Tidak hanya karena nominal maharnya yang fantastis, tetapi juga lantaran rangkaian unggahan akun TikTok @kandangpacitan22, yang terkesan “mbolak-mbalik” — seolah berubah arah dari waktu ke waktu.


Pemilik akun tersebut, Wisnu Aji Hernama, pada Senin (13/10/2025) akhirnya mendatangi SPKT Polres Pacitan untuk melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan cek yang dijadikan mahar pernikahan itu. Ia datang sekitar pukul 15.00 WIB bersama seorang rekannya, membawa map berisi print out tangkapan layar cek senilai Rp3 miliar serta salinan cek serupa yang beredar di dunia maya.


Namun yang menarik, sebelum laporan resmi itu dibuat, Wisnu sempat tampil dalam beberapa siaran langsung di akun TikTok-nya yang kini ramai diperbincangkan warganet. Dalam satu tayangan, ia menyebut bahwa mempelai pria, Mbah Tarman, “melarikan diri” dan bahkan menghadirkan seorang perempuan yang mengaku tetangga Tarman—menyebut bahwa pria lanjut usia itu pernah tersandung kasus hukum.


Tak lama berselang, Wisnu justru muncul di rumah orang tua mempelai wanita, duduk santai sambil menyantap pisang, sembari menyampaikan agar publik berhenti menyebarkan berita yang tidak jelas. Dalam video tersebut, orang tua mempelai perempuan juga ikut menegaskan agar masyarakat tidak membuat berita “ngarang” dan menghentikan penyebaran hoaks.


Namun perubahan sikap itu kembali bergeser. Di waktu berbeda, akun yang sama kembali mengunggah video mendatangi Mapolres Pacitan, membawa laporan dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar. Perubahan narasi yang drastis inilah yang memunculkan kecurigaan publik : apakah ini bentuk kepedulian terhadap kebenaran, atau justru ada kepentingan lain di balik layar?



Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya.


“Benar, kami sudah menerima laporan dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar pernikahan. Laporan masih kami pelajari dan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan awal,” ujarnya kepada wartajawatengah.com.


Polisi kini akan menelusuri keabsahan cek, memanggil pihak keluarga kedua mempelai, serta memeriksa pihak perbankan yang mungkin terkait. Penyelidikan juga akan menyoroti bagaimana dokumen tersebut bisa tersebar luas di media sosial.


Fenomena akun @kandangpacitan22 yang sejak awal menjadi sumber viralnya pernikahan ini, kini justru menjadi bagian dari misteri tersendiri. Dalam perspektif warganet, langkah-langkah Wisnu terkesan janggal—seolah antara simpati, sensasi, dan strategi konten bercampur menjadi satu.


Di tengah derasnya arus informasi media sosial, publik kini menunggu : apakah laporan ini benar-benar berujung pada pembuktian hukum, atau sekadar babak baru dari drama digital yang penuh teka-teki di balik nama “Kandang Pacitan”.




(Red/Giyarto)