GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Upaya melindungi kekayaan budaya lokal dari potensi klaim dan penyalahgunaan terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan bagi kesenian khas Kabupaten Gunungkidul, Topeng Penthul Tembem, bertepatan dengan momen pemecahan rekor dunia Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui Senam Kreasi Penthul Tembem.
Penyerahan dokumen hak cipta tersebut berlangsung di kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (10/7), dalam rangkaian pembukaan Geopark Night Spekta VIII dan Festival Cokelat IV.
Sertifikat pencatatan ciptaan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum DIY. Acara itu turut disaksikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset budaya daerah melalui pencatatan hak cipta.
Menurutnya, legalitas tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga kekayaan intelektual komunal agar tidak mudah diklaim pihak lain sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatannya dalam sektor pariwisata, olahraga, dan ekonomi kreatif.
"Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi karya budaya daerah. Dengan adanya perlindungan hukum, Topeng Penthul Tembem dapat dikembangkan secara aman dan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi para perajin serta masyarakat lokal," ujar Agung.
Dalam kesempatan itu, Evy Setyowati Handayani menyerahkan dua dokumen pencatatan ciptaan. Dokumen pertama diberikan kepada Bupati Gunungkidul untuk karya budaya Topeng Penthul Tembem yang diproduksi sentra kerajinan Bobung, Patuk. Sementara dokumen kedua diberikan kepada Mariana Subianti sebagai koreografer sekaligus pencipta Gerakan Senam Kreasi Penthul Tembem.
Evy menegaskan, kehadiran Kemenkum DIY merupakan bentuk dukungan negara terhadap para pelaku seni dan pelestari budaya. Ia menilai pencatatan hak cipta menjadi langkah strategis agar karya budaya daerah tercatat secara resmi dalam basis data nasional kekayaan intelektual Indonesia.
"Pemecahan rekor dunia ini menjadi lebih bermakna karena dibarengi dengan kesadaran hukum yang tinggi. Kini identitas Topeng Penthul Tembem dan gerakan senamnya telah memiliki perlindungan hukum sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional," katanya.
Pada kegiatan tersebut, target peserta sebanyak 1.500 orang berhasil terlampaui. Berdasarkan hasil verifikasi MURI, sebanyak 1.588 peserta perempuan dari berbagai wilayah di Kabupaten Gunungkidul mengikuti Senam Kreasi Penthul Tembem secara serentak, sehingga resmi mencatatkan rekor dunia.
Kanwil Kemenkum DIY berharap pencatatan hak cipta ini menjadi inspirasi bagi kalurahan dan komunitas budaya di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta untuk semakin aktif mendaftarkan berbagai potensi kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, indikasi geografis hingga merek kolektif, sehingga warisan budaya daerah memiliki perlindungan hukum yang kuat sekaligus mampu meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
(Red/pupung)

Social Plugin