SOLO, JATENG || wartajawatengah.com – Wali Kota Solo, dilaporkan keterkait polemik pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menanggapi laporan tersebut, Respati menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Respati kepada awak media di Balai Kota Solo, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Solo tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penanganan laporan yang kini berada di tangan aparat penegak hukum.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Kami akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku serta mendukung transparansi dalam penanganannya," ujar Respati.
Respati juga menegaskan, bahwa seluruh tahapan pemeriksaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Kejari Solo agar berjalan secara objektif sesuai aturan yang berlaku.
Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mendatangi Kejari Solo pada Jumat (3/7/2026) dengan didampingi aktivis LBH Mega Bintang.
Rus Utaryono menyampaikan, bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan ulang tahun Jokowi. Menurutnya, terdapat dugaan penggunaan fasilitas milik Pemerintah Kota Solo beserta simbol resmi pemerintah daerah, meskipun belakangan disebut menggunakan dana pribadi.
"Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi karena penggunaan fasilitas Pemkot dan simbol resmi pemerintah daerah, sementara di sisi lain dinyatakan menggunakan dana pribadi," kata Rus.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait penggunaan fasilitas publik dan atribut resmi pemerintah.
Polemik baliho ucapan ulang tahun Jokowi sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Setelah menuai kritik dari berbagai kalangan dan mendapat teguran, baliho-baliho tersebut akhirnya diturunkan.
Sementara itu, Respati tetap berpegang pada penjelasannya bahwa biaya pemasangan baliho berasal dari dana pribadi. Meski demikian, laporan masyarakat kini telah memasuki tahap awal penanganan di Kejari Solo.
Aparat penegak hukum diharapkan melakukan kajian secara profesional dan objektif terhadap seluruh fakta, bukti, serta dasar hukum yang ada. Di sisi lain, Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati setiap proses hukum yang berjalan hingga tuntas.
(Red/ferdinan.s)

Social Plugin