Kabag PBJ Gunungkidul Ajukan Pensiun Dini di Tengah Badai Kasus Korupsi TIK


GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com_ Langkah tak biasa diambil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Gunungkidul, TA. Di tengah sorotan publik terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, ia resmi mengajukan pensiun dini.

Pengajuan itu telah disetujui oleh Pemkab Gunungkidul. Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, memastikan surat pensiun TA telah ditandatangani Bupati dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

“Pensiun atas permintaan sendiri, sah secara regulasi, dan yang bersangkutan sudah memenuhi syarat,” tegas Iskandar, Senin (4/8/2025).


Kuasa hukum TA, R Intan Manggala, mengaku belum mendapat penjelasan rinci dari kliennya. Namun ia menduga, pensiun dini diambil demi memberi ruang bagi TA untuk fokus menghadapi proses hukum.

“Ini langkah preventif yang tepat. Dengan begitu, tugas kedinasan tidak terganggu,” ujar Intan, seraya menyebut kliennya telah mengabdi sebagai ASN lebih dari tiga dekade.

Kasus dugaan korupsi pengadaan TIK senilai Rp21 miliar yang bersumber dari APBD 2022 itu kini berada di meja penyidik Polda DIY. TA disebut kooperatif, sudah memenuhi panggilan pemeriksaan, dan penyidikan terus melibatkan sejumlah pihak termasuk dari kalangan penyedia barang.



(Red/Pupung)