GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Aktivitas pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, kembali menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya kerap membuat konten di media sosial yang menyinggung sejumlah pihak, kini RS menjadi perbincangan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam beberapa unggahan terakhir, RS tampak membuat konten sanggahan,bahwa ia tidak merasa melakukan perbuatan tindakan asusila tersebut dengan nada sedih hendak menangis, dan kini membuat lagi konten di sebuah rumah sakit dengan alasan sedang mendampingi orang tuanya. Dalam video menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, bahkan meminta perlindungan kepada, Kapolres, Kapolda, Kapolri hingga Presiden Prabowo Subianto.
Namun, langkah RS justru memicu kritik dari warganet. Banyak yang menilai fasilitas kesehatan tidak sepantasnya dijadikan latar pembuatan konten, terlebih ketika seseorang sedang menghadapi proses hukum serius.
Salah satu warganet menilai tindakan tersebut tidak etis dan berpotensi menimbulkan opini yang menyesatkan publik.
“Rumah sakit seharusnya menjadi tempat pelayanan kesehatan, bukan dijadikan panggung untuk membangun narasi pribadi di tengah proses hukum,” ujar seorang pengguna media sosial yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menegaskan bahwa proses hukum terhadap RS tetap berjalan sesuai prosedur. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, S.S., M.H., menjelaskan bahwa status RS resmi ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari ini kami melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar AKP Yahya kepada awak media di Mapolres Gunungkidul, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, kepolisian akan menjalankan prosedur hukum secara bertahap. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan pertama, penyidik akan mengirimkan panggilan kedua.
“Jika pada panggilan kedua tetap tidak hadir, maka penyidik dapat melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, nama RS sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah terseret polemik dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gunungkidul terkait sengketa lahan di wilayah Kalurahan Ngalang.
Kini, fokus penyidikan aparat kepolisian tertuju pada dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Polres Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut secara transparan dan akuntabel demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum RS belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.
(Red/pupung)


Social Plugin