Kalurahan Petir Resmi Sandang Status Kalurahan Mandiri Budaya 2026, Buah Perjuangan Tiga Tahun Menuju Pengakuan DIY

GUNUNGKIDUL, DIY | wartajawatengah.com – Kalurahan Petir, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya resmi menyandang status Kalurahan Mandiri Budaya Tahun 2026. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 204 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Kalurahan Mandiri Budaya, yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwana X pada 15 Juni 2026 dan diumumkan dalam Rapat Kerja Penyelenggaraan Kebijakan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya di Yogyakarta, Selasa (14/7/2026).


Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi Kalurahan Petir setelah melalui perjuangan selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, Kalurahan Petir tercatat tiga kali mengikuti seleksi Calon Kalurahan Mandiri Budaya hingga akhirnya berhasil memenuhi seluruh indikator penilaian yang ditetapkan Pemerintah Daerah DIY.


Pada tahun 2026, hanya lima kalurahan di DIY yang berhasil meraih status Kalurahan Mandiri Budaya. Dari Kabupaten Gunungkidul, terdapat dua kalurahan yang lolos, yakni Kalurahan Petir di Kapanewon Rongkop dan Kalurahan Wonosari di Kapanewon Wonosari.


Proses seleksi berlangsung sejak Februari hingga Maret 2026 dan diikuti sejumlah kalurahan dari berbagai kabupaten di DIY. Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan administrasi, penilaian mandiri (self assessment), presentasi di hadapan tim penilai, hingga verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim Pemerintah Daerah DIY.


Keberhasilan Kalurahan Petir tidak lepas dari sinergi seluruh unsur di tingkat kalurahan. Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, pelaku budaya, hingga masyarakat bergotong royong mempersiapkan seluruh tahapan seleksi sehingga mampu memenuhi kriteria sebagai Kalurahan Mandiri Budaya.


Status tersebut bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga menjadi amanah untuk terus memperkuat pelestarian budaya, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mengembangkan potensi lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis kearifan lokal.


Pengumuman penetapan disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, dalam Rapat Kerja Penyelenggaraan Kebijakan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya Tahun 2026 yang mengangkat tema "Sinergi Local Wisdom dan Green Economy untuk Mewujudkan Kalurahan Berdaya Saing Global Berbasis Nilai Budaya".


Dalam sambutannya, Sekda DIY menegaskan bahwa pembangunan kalurahan ke depan tidak cukup hanya berfokus pada pelestarian budaya. Menurutnya, nilai-nilai budaya harus mampu menjadi fondasi pembangunan ekonomi hijau (green economy), memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan daya saing kalurahan hingga tingkat nasional maupun global.


Rapat kerja tersebut juga menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi yang memaparkan strategi pengembangan ekonomi berbasis budaya. Materi yang disampaikan meliputi inovasi teknologi pertanian, penguatan ekonomi kewilayahan, hingga praktik pengelolaan desa wisata yang berhasil mengintegrasikan pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.


Berdasarkan hasil seleksi akhir, lima kalurahan yang ditetapkan sebagai Kalurahan Mandiri Budaya Tahun 2026 adalah Kalurahan Petir dan Kalurahan Wonosari (Kabupaten Gunungkidul), Kalurahan Sriharjo dan Kalurahan Guwosari (Kabupaten Bantul), serta Kalurahan Banyurejo (Kabupaten Sleman).


Bagi Kalurahan Petir, pencapaian ini diharapkan menjadi momentum untuk terus mengembangkan potensi seni, tradisi, adat istiadat, dan kearifan lokal sebagai kekuatan pembangunan. Dengan status baru tersebut, Kalurahan Petir diharapkan mampu menjadi contoh pengembangan kalurahan berbasis budaya yang berdaya saing, berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



(Red/pupung)