Polisi Tetapkan Pria Asal Ponjong sebagai DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Masyarakat Diminta Segera Melapor Jika Mengetahui Keberadaannya

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan seorang pria asal Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Masyarakat yang mengetahui keberadaan maupun memiliki informasi terkait diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.


Tersangka diketahui bernama Iwan Ade Saputro (33). Penetapan status DPO tersebut berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/12/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tertanggal 13 Juli 2026.


Informasi mengenai DPO tersebut juga telah dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Polda DIY, @poldajogja, sebagai upaya memperluas pencarian dan mengajak masyarakat berpartisipasi memberikan informasi.


Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, Iwan Ade Saputro lahir pada 12 Mei 1993 dan berdomisili di wilayah Sawahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Ia diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dalam pengumuman tersebut, Polda DIY juga menyertakan foto tersangka untuk memudahkan proses identifikasi.


Polda DIY menyebutkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c subsider Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan diminta segera menghubungi kantor kepolisian terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau WhatsApp Ditreskrimum Polda DIY di nomor 0813-2680-2328.


Polda DIY mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan tersangka, melainkan segera melaporkan kepada petugas agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.




(Redaksi/Humas Polda DIY)