Polemik Pengadaan Seragam SMP Gunungkidul, Mekanisme POT Dipertanyakan: Mengapa Penyedia Selalu Mengarah ke Toko yang Sama?

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Mekanisme pengadaan seragam bagi siswa baru SMP di Kabupaten Gunungkidul mulai menuai sorotan. Di balik alasan bahwa pembelian dilakukan melalui Perwakilan Orang Tua (POT), muncul dugaan adanya pola yang berulang, yakni rekomendasi penyedia seragam yang terus mengarah kepada satu penyedia dari Kota Yogyakarta. 


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta keberpihakan terhadap pelaku UMKM lokal. Sorotan tersebut disampaikan oleh seorang tenaga pemasaran penyedia seragam lokal, Mas GJ.


Ia mengaku telah mendatangi puluhan SMP di Gunungkidul untuk menawarkan produk seragam buatan pelaku usaha daerah. Namun, seluruh upaya itu berakhir tanpa satu pun sekolah melakukan pembelian dari penyedia yang ia wakili.


"Kami sudah berkeliling hampir semua SMP di Gunungkidul. Jawabannya selalu sama, pengadaan melalui POT. Tetapi pada akhirnya tidak ada sekolah yang membeli dari kami," ungkap Mas GJ.


Menurutnya, hampir seluruh sekolah menjelaskan bahwa keputusan pembelian merupakan kewenangan POT yang dibentuk setiap tahun. Namun justru di sinilah muncul kejanggalan. Meski kepengurusan POT selalu berganti, penyedia seragam yang dipilih disebut-sebut tetap mengarah kepada toko yang sama.


"Kalau POT selalu berganti setiap tahun, mengapa penyedianya selalu mengarah ke tempat yang sama? Ini yang menjadi pertanyaan besar," katanya.


Mas GJ menegaskan, dirinya tidak memiliki bukti mengenai adanya hubungan tertentu antara POT, pihak sekolah maupun penyedia seragam tersebut. Namun ia menilai, pola yang terus berulang di banyak sekolah layak menjadi perhatian dan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.


Informasi lain yang diterimanya, dari sejumlah wali murid juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum internal sekolah yang berperan sebagai penghubung dalam proses pengadaan seragam. Dalam salah satu informasi, pihak yang disebut ikut mengoordinasikan proses tersebut merupakan tenaga tata usaha (TU).


"Kami mendapat informasi dari wali murid bahwa ada pihak internal sekolah yang menjadi jembatan dalam pengadaan. Informasinya berasal dari bagian TU. Namun tentu ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut," ujarnya.


Hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu secara terstruktur.


Mas GJ menilai, persoalan yang lebih penting bukan sekadar siapa penyedia seragamnya, melainkan bagaimana mekanisme penunjukannya dilakukan. Ia mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar murni keputusan orang tua atau terdapat pihak lain yang mengarahkan pilihan.


"Kalau memang POT dibentuk untuk membantu wali murid, seharusnya tidak ada keuntungan yang diambil. Yang dicari mestinya harga terbaik, kualitas terbaik, dan proses yang terbuka," tegasnya.


Ia juga mempertanyakan, apakah orang tua tetap memiliki kebebasan membeli atau menjahit seragam di tempat lain sesuai kemampuan masing-masing, sebagaimana prinsip pengadaan yang bersifat sukarela.


Dokumen kajian hukum yang diperoleh media menyebut, pengadaan seragam secara kolektif melalui paguyuban atau komite sekolah seharusnya tidak mengandung unsur paksaan, tidak menjadi sarana mencari keuntungan komersial, serta tetap memberikan kebebasan kepada orang tua menentukan tempat pembelian maupun penjahit seragam.


Kajian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta ketentuan mengenai larangan keterlibatan pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan maupun komite sekolah dalam praktik penjualan pakaian seragam di satuan pendidikan.


Karena itu, berbagai kalangan menilai mekanisme pengadaan seragam di sejumlah SMP Gunungkidul perlu dibuka secara transparan. Penelusuran tidak cukup berhenti pada nama POT semata, tetapi juga perlu mengungkap siapa yang pertama kali mempertemukan POT dengan penyedia, siapa yang melakukan negosiasi harga, siapa yang menerima pembayaran, berapa harga asli dari penyedia, serta apakah terdapat selisih harga yang dibebankan kepada wali murid.


Di sisi lain, Mas GJ juga menyoroti belum optimalnya pemberdayaan pelaku usaha lokal. Menurutnya, UMKM Gunungkidul memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan seragam sekolah dengan kualitas dan harga yang kompetitif.


"Kami prihatin karena pelaku usaha lokal belum diberi kesempatan yang sama. Padahal kami siap bersaing dari sisi harga maupun kualitas. Kalau menggunakan penyedia lokal, ketika ada komplain ukuran atau kualitas juga jauh lebih mudah ditangani," katanya.


Selain membantu meringankan beban orang tua melalui persaingan harga yang sehat, keterlibatan UMKM lokal juga dinilai mampu menggerakkan perekonomian daerah.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, saat dihubungi awak media untuk dimintai tanggapan terkait dugaan pola pengadaan seragam tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.


Warta Jawa Tengah menegaskan, bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, serta dokumen yang diperoleh media. Dugaan mengenai mekanisme pengadaan seragam maupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum dan tetap memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. 


Demi kepentingan transparansi publik, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, POT, maupun penyedia seragam diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi serta untuk menjamin terciptanya tata kelola pengadaan yang akuntabel, adil, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik serta masyarakat.




(Red/pupung)