GUNUNGKIDUL, DIY | wartajawatengah.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap lokasi penambangan batu gamping di Padukuhan Lemahabang, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dari hasil monitoring di lapangan, petugas menemukan bekas area penambangan yang cukup luas di beberapa titik. Namun, saat inspeksi berlangsung tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan, baik secara manual maupun menggunakan alat berat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, mengatakan berdasarkan informasi dari pengelola maupun warga sekitar, aktivitas penambangan telah berhenti sekitar tiga pekan lalu.
"Saat kami melakukan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun alat berat. Berdasarkan keterangan pengelola dan masyarakat, kegiatan penambangan sudah berhenti sekitar tiga minggu yang lalu," ujar Sumarno.
Ia menjelaskan, seluruh hasil monitoring akan disampaikan kepada DPUPESDM DIY sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan perizinan dan pengawasan teknis sektor pertambangan. Karena itu, Satpol PP tidak dapat menyimpulkan apakah lokasi tersebut merupakan tambang legal maupun ilegal.
Menurut Sumarno, surat yang diterbitkan DPUPESDM DIY menegaskan agar seluruh pelaku usaha menghentikan aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penjualan batu gamping yang belum memiliki izin resmi.
"Kami hanya menyampaikan imbauan sesuai arahan dari pemerintah provinsi. Apabila akan melakukan kegiatan pertambangan, pelaku usaha wajib terlebih dahulu mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pada pengawasan selanjutnya masih ditemukan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan, Satpol PP akan melaporkan hasil temuannya kepada instansi teknis agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan bahwa kegiatan monitoring merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan regulasi di sektor pertambangan.
"Satpol PP menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk memastikan imbauan dari instansi teknis dilaksanakan di lapangan. Adapun kewenangan terkait perizinan maupun penindakan berada pada DPUPESDM DIY. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku," kata Hary.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan agar menghentikan aktivitas tanpa izin serta segera mengurus legalitas usaha melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan kegiatan pertambangan yang tertib, legal, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
(Red/pupung)

Social Plugin