Memuat postingan...

Tarif Parkir Bus Medium Diduga Tak Sesuai Kesepakatan, Wisatawan Pertanyakan Pengawasan di Slili–Sadranan



GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Persoalan tarif parkir kembali menjadi sorotan di kawasan wisata Pantai Slili dan Pantai Sadranan, Kapanewon Tepus, Gunungkidul. Seorang wisatawan yang berkunjung bersama rombongan pada Minggu (20/9/2026) mengeluhkan adanya penarikan tarif parkir bus medium sebesar Rp50 ribu.


Tarif tersebut dipersoalkan karena berdasarkan kesepakatan tarif parkir swasta yang berlaku di kawasan tersebut, kendaraan bus medium seharusnya dikenai tarif Rp30 ribu. Dengan demikian, terdapat selisih Rp20 ribu dari tarif yang telah disepakati.


Adapun tarif parkir swasta yang disebut telah disepakati meliputi bus besar sebesar Rp50 ribu, bus medium Rp30 ribu, elf/mini bus Rp30 ribu, dan mobil pribadi Rp15 ribu.


Keluhan wisatawan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan konsistensi penerapan tarif parkir di kawasan destinasi wisata. Kesepakatan tarif seharusnya tidak hanya berhenti sebagai angka di atas kertas, tetapi menjadi acuan yang benar-benar diterapkan di lapangan.


Jika benar terjadi penarikan tarif di luar kesepakatan, selisih Rp20 ribu tersebut bukan semata persoalan nominal. Persoalannya menyangkut kepastian tarif, transparansi pengelolaan parkir, serta kenyamanan wisatawan yang datang ke Gunungkidul.


Kawasan Slili dan Sadranan merupakan bagian dari jalur wisata pantai yang banyak dikunjungi wisatawan, termasuk rombongan menggunakan kendaraan besar. Karena itu, kepastian tarif menjadi bagian penting dari pelayanan wisata.


Jangan sampai wisatawan datang membawa harapan menikmati keindahan pantai, tetapi justru mendapatkan pengalaman yang menimbulkan tanda tanya sejak memasuki kawasan parkir.


Wisatawan berharap pihak pengelola parkir dan instansi terkait tidak menganggap persoalan tersebut sebagai keluhan biasa. Apabila ditemukan adanya penarikan tarif yang tidak sesuai kesepakatan, perlu dilakukan evaluasi dan penertiban agar kejadian serupa tidak berulang.


Agus Sembodro selaku pelaku wisata sekaligus pengelola parkir swasta menegaskan, tarif parkir bus sudah memiliki ketentuan. Tarif Rp50 ribu diberlakukan untuk bus besar (big bus), sedangkan bus medium tetap Rp30 ribu. Menurutnya, perbedaan tarif tersebut diterapkan berdasarkan ukuran atau kapasitas bus, bukan jumlah roda. Meski bus besar dan bus medium sama-sama memiliki enam roda, tarif keduanya tetap dibedakan. “Tarif parkir mengacu pada besar kecilnya bus, bukan jumlah ban. Bus besar Rp50 ribu, sedangkan bus medium Rp30 ribu,” kata Agus.


Kritik publik pada akhirnya sederhana: bila tarif sudah disepakati, mengapa di lapangan masih muncul angka berbeda? Siapa yang melakukan pengawasan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan?


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh klarifikasi dari pihak pengelola parkir maupun instansi terkait mengenai dugaan penarikan tarif Rp50 ribu terhadap bus medium tersebut.


Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, termasuk apakah penarikan tersebut merupakan kesalahan petugas, ketentuan khusus, atau memang terdapat praktik tarif di luar kesepakatan.





(By.Redaksi)