GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com- Persoalan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kalurahan Sawahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, berujung pada pengunduran diri Jogoboyo.
Jogoboyo Sawahan BS resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis (10/9/2026). Keputusan tersebut kemudian dibenarkan oleh Lurah Sawahan, Suwarto, saat ditemui pada Jumat (18/9/2026).
Menurut Suwarto, pengunduran diri BS, telah disampaikan secara resmi dan telah disetujui Pemerintah Kalurahan Sawahan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan uang PBB-P2 yang sebelumnya telah dibayarkan oleh masyarakat.
Suwarto menyebut, berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada pihak kalurahan, sebagian uang PBB warga tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jogoboyo mengaku, dia menggunakan uang PBB dari warga untuk kepentingan dia sendiri,” ungkap Suwarto.
Nilai uang PBB-P2 yang kemudian harus diselesaikan disebut mencapai kurang lebih Rp27 juta. Suwarto memastikan kewajiban tersebut telah diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan maupun melalui penyelesaian di tingkat kalurahan.
“Untuk tanggungan uang PBB-P2 yang digunakan itu sudah diselesaikan. Kurang lebih sekitar Rp27 juta,” jelasnya.
Tunggakan PBB Sempat Bikin Warga Resah
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah warga Padukuhan Sawur mengeluhkan adanya tunggakan PBB-P2 yang masih tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), meskipun warga mengaku telah membayar kewajiban pajaknya.
Persoalan ini patut menjadi evaluasi serius, bukan hanya karena nominal Rp27 juta, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan kalurahan.
Pajak merupakan kewajiban masyarakat kepada negara. Ketika warga merasa sudah membayar tetapi pembayaran tersebut belum tercatat atau belum disetorkan, maka persoalannya tidak berhenti pada administrasi. Ada kewajiban moral dan tata kelola yang harus dipertanggungjawabkan.
Apalagi, jabatan pamong kalurahan melekat dengan kepercayaan publik. Karena itu, setiap rupiah yang dihimpun dari masyarakat semestinya memiliki pencatatan, bukti pembayaran, dan mekanisme penyetoran yang dapat ditelusuri.
Pengunduran diri memang menjadi keputusan administratif. Namun, pengunduran diri tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk membuka persoalan secara terang, memastikan seluruh pembayaran warga telah tercatat, serta memastikan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan secara administratif.
Lurah Sawahan Suwarto, sebelumnya telah
menginstruksikan koordinator kalurahan bersama para dukuh untuk mengecek seluruh SPPT yang masih tercatat sebagai piutang.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah tunggakan benar-benar merupakan pajak yang belum dibayar masyarakat atau terdapat pembayaran yang sudah diterima tetapi belum tercatat maupun belum terselesaikan dalam sistem.
Dari sisi pelayanan publik, kasus ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kalurahan Sawahan untuk memperketat administrasi PBB-P2, memperjelas alur penerimaan, serta memastikan setiap pembayaran masyarakat memiliki bukti dan jejak administrasi yang jelas.
Rizki Ditunjuk sebagai Plt Jogoboyo
Pasca BS mengundurkan diri, Pemerintah Kalurahan Sawahan tidak membiarkan posisi Jogoboyo kosong.
Lurah Suwarto menunjuk Rizki, yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Kesra, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jogoboyo Kalurahan Sawahan.
"Penunjukan tersebut dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," jelasnya.
Kasus Sawahan menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat tidak cukup dijaga dengan penyelesaian tunggakan. Kepercayaan harus dipulihkan melalui transparansi, tertib administrasi, dan pengawasan yang benar-benar berjalan.
(By.Red)

Social Plugin