GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Dunia pers kembali mendapat sorotan setelah mencuat dugaan kasus yang menyeret seorang oknum jurnalis salah satu media di Kabupaten Gunungkidul berinisial (O). Oknum tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan dapat membantu memasukkan seseorang bekerja di RSUD Wonosari.
Laporan resmi telah dibuat oleh korban berinisial (S), warga Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, ke Mapolres Gunungkidul pada Senin (3/8/2026). Korban mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya untuk proses masuk kerja.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya dirinya tergiur dengan tawaran dari oknum (O) yang menjanjikan dapat membantu proses penerimaan kerja di RSUD Wonosari. Dalam proses tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp40 juta serta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang disebut untuk kebutuhan pendaftaran pekerjaan pada Maret 2026.
Namun, harapan korban untuk mendapatkan pekerjaan tersebut tidak terwujud. Setelah proses tersebut gagal, korban kemudian meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan. Dari keterangan korban, pengembalian uang dilakukan secara bertahap, di antaranya sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta, serta adanya jaminan satu unit kendaraan jenis APV yang hingga kini masih berada di pihak korban.
Merasa dirugikan dan menduga adanya tindakan melawan hukum, korban akhirnya meminta pendampingan hukum kepada SURAJI, S.H, untuk menempuh jalur hukum melalui laporan kepolisian.
Pendamping hukum korban, SURAJI, S.H, menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya mencari keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Apabila nantinya ditemukan adanya korban lain yang mengalami hal serupa namun masih merasa takut untuk melapor, kami siap memberikan pendampingan hukum agar persoalan ini dapat terang dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sorotan Etik Dunia Pers :
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pihak yang diduga terlibat merupakan seorang jurnalis. Profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat, menjunjung tinggi integritas, serta tidak menggunakan nama maupun profesi untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan etika.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, hal ini tentu menjadi catatan serius bagi dunia media, khususnya di daerah. Lembaga media tempat yang bersangkutan bernaung juga dinilai perlu mengambil langkah transparan dan melakukan evaluasi internal agar kepercayaan publik terhadap insan pers tetap terjaga.
Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Staidmen Redaksi:
"Wartawan adalah pilar demokrasi yang memiliki amanah menjaga kebenaran, bukan memanfaatkan profesi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dugaan penyalahgunaan kepercayaan publik harus dibuka secara terang melalui proses hukum yang transparan. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara ini secara profesional tanpa pandang bulu, sementara pihak terkait wajib menghormati proses hukum demi tegaknya keadilan dan menjaga marwah dunia pers."
(Red/pupung)

Social Plugin