GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Perkembangan proses hukum terhadap oknum jurnalis salah satu media di Kabupaten Gunungkidul berinisial (O) terus bergulir. Oknum tersebut dilaporkan ke Polres Gunungkidul oleh warga Kapanewon Semanu berinisial (S) atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan dapat membantu proses masuk kerja di RSUD Wonosari.
Laporan resmi korban dibuat di Mapolres Gunungkidul pada Senin (3/8/2026). Korban mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang yang disebut sebagai biaya untuk membantu proses penerimaan kerja.
Berdasarkan keterangan korban, persoalan tersebut bermula pada Maret 2026 ketika (O) disebut menawarkan bantuan untuk proses penerimaan kerja di RSUD Wonosari. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp40 juta serta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang disebut berkaitan dengan proses pekerjaan tersebut.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Setelah mengetahui proses tersebut gagal, korban meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan.
Menurut keterangan korban, sebagian uang kemudian dikembalikan secara bertahap, antara lain Rp10 juta dan Rp5 juta. Selain itu, terdapat jaminan berupa satu unit kendaraan jenis APV yang hingga kini masih berada di pihak korban.
Karena merasa dirugikan dan menduga terdapat tindakan melawan hukum, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Untuk mengetahui perkembangan terbaru perkara tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada penyidik Polres Gunungkidul pada Senin (14/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Masih dalam proses penyidikan. Nanti akan memanggil saksi-saksi dan kemungkinan minggu depan akan dilakukan gelar perkara,” jelas AKP Tri Hartanto.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara masih berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Sementara itu, Pendamping Hukum korban, Suraji, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Gunungkidul.
“Pada prinsipnya saya menghormati proses dari teman-teman penyidik yang sedang berjalan. Kami berharap korban mendapatkan keadilan sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” ujar Suraji.
Menurutnya, pihak korban menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Korban (S) berharap proses hukum yang telah ditempuh dapat memberikan kepastian atas persoalan yang dialaminya. Korban juga berharap laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Korban menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Polres Gunungkidul, dan berharap terdapat kejelasan mengenai uang yang telah diserahkan serta dugaan janji bantuan pekerjaan yang menjadi pokok persoalan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Rencana gelar perkara yang disampaikan pihak Kepolisan, menjadi bagian dari tahapan penanganan laporan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Status hukum terhadap pihak yang dilaporkan akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
(By.Redaksi)

Social Plugin