Memuat postingan...

Penumpang Bus Diturunkan di Ruas Tol, PO Mahardika Diminta Bertanggung Jawab

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Pelayanan angkutan bus kembali menjadi sorotan. Seorang penumpang bernama Margito mengaku diturunkan di ruas jalan tol sebelum mencapai lokasi tujuan yang tercantum dalam tiket perjalanan.


Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026, setelah penumpang berangkat melalui agen bus di Terminal Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan keterangan Margito, tiket mencantumkan tujuan turun di Pintu Tol Klari (Karawang Timur).


Namun, penumpang justru mengaku diturunkan di sekitar KM 51 ruas Tol, sebelum mencapai pintu tol yang menjadi tujuan sebagaimana tercantum dalam tiket.


Persoalan semakin serius karena lokasi penurunan disebut berada di dalam ruas jalan tol. Setelah turun, penumpang bahkan harus berjalan hingga beberapa kilometer untuk mencari akses keluar dari kawasan tol.


Dalih Menolong Justru Dipertanyakan

Dalam kejadian tersebut, awak bus disebut berargumentasi bahwa tindakan menurunkan penumpang dilakukan untuk menolong penumpang.


Namun, alasan tersebut justru dipertanyakan oleh pihak penumpang.


“Menolong dalam arti apa? Di tiket jelas tertulis tujuan penumpang. Kalau memang ingin menolong, mengapa justru diturunkan di dalam tol?” demikian keberatan yang disampaikan terkait kejadian tersebut.


Secara aturan, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol Pasal 69 secara tegas mengatur bahwa jalur lalu lintas maupun bahu jalan tol tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.


Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 126 mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum dilarang menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau tempat tujuan, kecuali terdapat alasan yang patut dan mendesak.


Dengan demikian, apabila benar penumpang diturunkan di dalam ruas tol tanpa kondisi darurat dan bukan di lokasi tujuan sebagaimana layanan perjalanan, persoalan tersebut patut mendapatkan pemeriksaan serius dari pihak berwenang.


Viral di Media Sosial, Publik Menunggu Pertanggungjawaban


Keluhan terkait pelayanan PO Bus Mahardika juga menjadi perhatian setelah muncul di akun Facebook @Doudy Maulana Yumastrianto.


Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa penumpang yang diturunkan merupakan orang tua dari pengunggah. Tindakan tersebut dipersoalkan karena penumpang disebut diturunkan di ruas tol dan kemudian harus mencari jalan keluar dengan berjalan kaki.


Pengunggah meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti sebatas teguran internal, tetapi ada pertanggungjawaban dan klarifikasi terbuka dari pihak PO Bus Mahardika.


Owner Sebut Sudah Memberikan Teguran

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian menelusuri persoalan ke kantor PO Bus Mahardika di Wonogiri.


Pihak kantor menghubungkan awak media melalui sambungan telepon dengan Owner PO Mahardika, Sugeng. Dalam komunikasi tersebut, Sugeng menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan berupa teguran kepada sopir, kondektur, maupun pihak agen terkait kejadian tersebut.


Namun demikian, hingga berita ini ditulis, klarifikasi secara langsung yang disertai penjelasan kronologi secara terbuka maupun permintaan maaf kepada penumpang sebagaimana yang dipersoalkan korban belum diterima oleh pihak yang mengeluhkan kejadian tersebut.


Pernyataan bahwa persoalan telah “disikapi dan ditegur” tentu menjadi langkah internal. Namun, bagi penumpang, persoalan utamanya bukan hanya soal teguran, melainkan mengapa penumpang bisa diturunkan sebelum tujuan dan di lokasi yang berisiko terhadap keselamatan.


Dishub Diminta Tidak Tutup Mata


Kasus ini semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh perusahaan otobus, terutama dalam memastikan sopir, kondektur, dan agen memahami standar pelayanan serta keselamatan penumpang.


Dinas Perhubungan dan instansi berwenang juga perlu melakukan pengawasan dan pemeriksaan, bukan semata-mata ketika kasus sudah viral di media sosial.


Jika benar terjadi penurunan penumpang di dalam ruas tol tanpa keadaan darurat, maka persoalannya bukan sekadar buruknya pelayanan, tetapi juga menyangkut keselamatan penumpang dan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan jalan tol.


Jangan sampai keselamatan penumpang dikalahkan oleh alasan praktis di lapangan.

Perusahaan otobus memiliki tanggung jawab memastikan penumpang sampai pada tujuan sesuai layanan yang dijanjikan. Tiket bukan sekadar bukti pembayaran, tetapi juga menjadi dasar pelayanan kepada penumpang.


Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh awak bus agar tidak mengambil keputusan sepihak yang berpotensi membahayakan penumpang.


Wartajawatengah.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PO Mahardika, agen, awak bus, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian tersebut.




(Red/Giyarto)