Wonogiri(Wartajawatengah.com) – Karyawan
sebuah perusahaan swasta gelapankan uang perusahaan PT.RajaTunggal,melibatkan warga
Kecamatan Selogiri,Kabupaten Wonogiri,
Saptu(16/03/2024).
Tidak tanggung tanggung, sebanyak setengah miliar nilai penggelapan uang perusahaan PT.Raja Tunggal,dengan inisial karyawan SBP (31) warga Kecamatan Selogiri Wonogiri, ditangkap usai diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar,
Rp551 juta.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo,mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Muhamad Indra Waspada mengungkapkan,
diduga pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,”Tutur Anom.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, SBP(31) melancarkan aksinya mulai 2022 sampai 2023.Dengan data transaksi dan nota tidak sesuai dengan yang dilaporkan terhadap perusahaan.
“Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan" Terang Anom.
Perusahaan kemudian melakukan audit internal dan mendapati ketidak sesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti transfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku. Namun dari hasil audit ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan SBP(31) ke Polres Wonogiri pada 30 Desember 2023. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Selasa 12 Maret 2024 di rumahnya.
SBP(31) kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Red/Pupung)
Social Plugin