Oknum Guru Agama Digerebek di Penginapan, Citra Dunia Pendidikan Gunungkidul Tercoreng

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kasus ini menuai kecaman luas karena dinilai mencoreng marwah profesi pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral bagi peserta didik dan masyarakat.


Rumor yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, seorang guru perempuan berinisial TM, yang mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama, diduga digerebek oleh keluarganya saat sedang berduaan dengan seorang pria lain di dalam kamar penginapan di wilayah Kapanewon Playen.


Salah satu tokoh masyarakat setempat mengungkapkan, peristiwa penggerebekan tersebut terjadi pada 17 April 2026. Ia menjelaskan, kejadian bermula dari kecurigaan pihak keluarga terhadap aktivitas TM.


“Pihak keluarga sebelumnya telah memasang alat GPS di sepeda motor yang digunakan oleh yang bersangkutan. Saat dipantau hingga larut malam, kendaraan tersebut terdeteksi berada di sebuah hotel,” ujarnya.


Karena TM tak kunjung pulang hingga malam hari, pihak keluarga yang telah mengetahui lokasinya kemudian mendatangi penginapan tersebut. Setibanya di lokasi, suami bersama anak TM mendobrak pintu kamar dan mendapati TM tengah berduaan dengan seorang pria yang disebut berasal dari Banyuwangi.


“Setelah itu, TM bersama pria tersebut dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.


Lebih lanjut, tokoh masyarakat itu juga menyebutkan bahwa di kantor kepolisian sempat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, muncul kesepakatan yang dinilai kontroversial oleh masyarakat.


“Dalam mediasi, disebutkan TM diminta membayar sejumlah uang yang disebut untuk biaya pendidikan anak. Selain itu, ia juga diminta untuk bercerai dengan suaminya dan menikah dengan pria tersebut,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Sekolah tempat TM mengajar mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa tersebut karena terjadi di luar jam kerja.


“Itu terjadi di luar jam sekolah, jadi kami tidak mengetahui secara langsung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).


Namun demikian, pihak sekolah membenarkan bahwa TM sempat mendapat panggilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul untuk dimintai klarifikasi terkait isu yang beredar.


“Pada 21 April 2026, yang bersangkutan menerima surat panggilan klarifikasi dari Dinas Pendidikan,” ungkapnya.


Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini TM masih aktif mengajar sebagai guru Pendidikan Agama dengan status sebagai pegawai PPPK, meskipun sempat tidak masuk selama tiga hari.


“Yang bersangkutan masih mengajar seperti biasa,” pungkasnya.


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya terkait integritas dan moralitas tenaga pendidik. Seorang guru, terlebih pengampu mata pelajaran agama, sejatinya tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu, tetapi juga menanamkan nilai-nilai etika dan keteladanan. Dugaan perilaku menyimpang seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.


Jika tidak ditangani secara tegas dan transparan, kasus semacam ini dapat menciptakan preseden buruk serta menurunkan wibawa profesi guru di mata masyarakat. Dinas Pendidikan dan instansi terkait dituntut untuk tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga mengambil langkah konkret guna menjaga marwah dunia pendidikan agar tidak semakin tercoreng.





(Red/pupung)