Ribuan Obat Terlarang Digagalkan Beredar di Manyaran, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Manyaran. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial ADJ (20), warga Desa Pagutan, Kecamatan Manyaran, diamankan bersama ribuan butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan.


Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran.


“Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi pada Rabu (20/5/2026) malam,” ujar Anom Prabowo.


Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati dua orang berboncengan sepeda motor yang dicurigai terlibat dalam transaksi obat terlarang. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga keduanya berhenti di sebuah warung soto di Desa Kepuhsari.


Saat salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan masuk ke warung untuk mengambil sesuatu, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun, pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri dari lokasi.


Sementara itu, seorang pria berinisial AW berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang dibawanya.


“Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut disebut milik ADJ yang lebih dahulu melarikan diri,” kata Anom.


Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap ADJ di rumahnya pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat diperiksa, ADJ mengakui seluruh barang bukti yang diamankan petugas merupakan miliknya.


Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 2.010 butir obat daftar G warna putih berlogo Y, 4 butir psikotropika jenis Atarax, serta 10 butir obat Dolgesik warna pink yang disimpan dalam dua botol putih.


Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa plastik warna hitam dan putih, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.


Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandas Anom Prabowo.




(Red/giyarto)