WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mengguncang sektor industri garmen di Kabupaten Wonogiri. Ratusan pekerja dari sejumlah pabrik di Kecamatan Ngadirojo dan Nguntoronadi kehilangan mata pencaharian setelah perusahaan mengalami krisis keuangan yang berujung pada keterlambatan pembayaran upah hingga ketidakjelasan status kerja.
Kondisi tersebut memicu sorotan tajam terhadap kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak dasar pekerja, terutama pembayaran gaji yang seharusnya menjadi tanggung jawab mutlak pemberi kerja.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Muhammad Siswanto, mengungkapkan sedikitnya sekitar 450 pekerja dari CV Cahyo Nugroho Jati beserta grup perusahaannya terdampak kondisi tersebut. Sebagian besar pekerja terkena PHK, sementara lainnya memilih mengundurkan diri karena tidak lagi mendapat kepastian kerja.
“Karena kondisi perusahaan bangkrut. Ada sekitar 400 lebih pekerja yang terdampak dan saat ini sudah tidak bekerja lagi di sana,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, perusahaan yang bergerak di sektor produksi pakaian jadi itu mengalami persoalan keuangan serius hingga tak mampu memenuhi kewajiban pembayaran upah pekerja. Situasi tersebut diduga dipicu persoalan manajemen internal yang membuat operasional perusahaan terganggu dan akhirnya mengalami kerugian besar.
Akibat kondisi itu, sejumlah pekerja sempat dirumahkan tanpa kepastian yang jelas sebelum akhirnya kehilangan pekerjaan. Para buruh kini berupaya memperjuangkan hak-haknya, termasuk menuntut pembayaran hak ketenagakerjaan dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Siswanto menegaskan, persoalan keterlambatan upah hingga PHK massal tidak boleh dianggap persoalan biasa karena menyangkut nasib ratusan keluarga pekerja.
“Upah adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan. Jangan sampai buruh menjadi korban akibat buruknya pengelolaan perusahaan,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Wonogiri turun tangan lebih serius untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, sekaligus membantu penyaluran tenaga kerja terdampak ke perusahaan lain agar angka pengangguran tidak semakin meningkat.
Menurut Siswanto, sejauh ini baru CV Cahyo Nugroho Jati beserta perusahaan satu grupnya yang melakukan PHK dalam jumlah besar di Wonogiri.
“Perusahaan lain masih aman. Kami berharap tidak ada lagi PHK massal di Wonogiri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Wonogiri, Wiyanto, menyampaikan terdapat tiga perusahaan dalam satu grup yang mengalami persoalan finansial, yakni CV Cahyo Nugroho Jati di Ngadirojo, CV Cahaya Busana Abadi di Ngadirojo, serta CV Anugrah di Nguntoronadi.
Pemerintah daerah, kata dia, telah melakukan pendampingan bagi para pekerja terdampak agar hak mereka tetap terpenuhi. Salah satunya melalui fasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada Rabu (29/4/2026), sebanyak 112 pekerja telah kami fasilitasi untuk proses pencairan JHT,” ujar Wiyanto.
Meski demikian, kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia industri agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran upah dan perlindungan hak pekerja, karena dampaknya langsung dirasakan buruh yang menggantungkan hidup dari penghasilan bulanan mereka.
(Red/Giyarto)

Social Plugin