Seorang Pengusaha Divonis Kurungan Penjara Dan Denda Akibat Memanipulasi Laporan Pajak


Gunungkidul(Wartajawatengah.com)-Seorang

Pengusaha yang dianggap memanipulasi laporan pajak,berakir vonis kurungan penjara

Oleh Putusan Majelis  Hakim Pengadilan(PN)

Negeri Wonosari, Gunungkidul,Jumat (22/03/2024).


(HR) seorang pengusaha asal Gunungkidul akhirnya mendapat hukuman 8 bulan penjara, selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan serta pidana denda sebesar Rp191.846.760.


Sidang putusan dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, pada hari Kamis 21 Maret 2024).Melalui putusan,Nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wonosari menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa  pengemplang pajak dengan inisial (RH).


Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Wonosari yang diketuai oleh Annisa Noviyati menyatakan ,bahwa terdakwa (RH) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.


”Terdakwa (RH) dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan,” Tutur Annisa.


Majelis Hakim menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.


Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa kini tetap ditahan di Rumah Tahanan LP Kelas 2 B Wonosari.




(Red/Bowo)