GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Sebanyak 54.000 warga Kabupaten Gunungkidul tercatat mengalami penonaktifan status kepesertaan sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada awal tahun 2026. Data tersebut berasal dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gunungkidul.
Penonaktifan massal ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi warga miskin dan rentan yang selama ini menggantungkan akses layanan kesehatan melalui kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data. Sejumlah peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2026).
Menurut Rizzky, pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan merupakan proses rutin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan sosial di bidang kesehatan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini di daerah.
Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi, khususnya bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin.
Adapun kriteria warga yang dapat mengajukan reaktivasi antara lain tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” jelasnya.
Apabila usulan tersebut disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga warga dapat kembali memperoleh layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat Gunungkidul untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN masing-masing guna menghindari kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
(Red/pupung)

Social Plugin