Skandal Oknum ASN Pajak Terciduk di Hotel, Integritas Negara Kembali Dipertanyakan

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Kepercayaan publik terhadap aparatur negara kembali tercoreng. Dua oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonosari, berinisial ZN dan BM, terciduk berada dalam satu kamar hotel di kawasan Jalan Laksda Adisutjipto, Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (30/1/2026) malam.


Keduanya diduga menjalin hubungan perselingkuhan, meski masing-masing telah memiliki pasangan sah. Penggerebekan dilakukan oleh suami ZN bersama penasihat hukum dan aparat kepolisian, setelah kecurigaan yang muncul sejak Oktober 2025 kian menguat.


Penasihat hukum pelapor, Agung Nugroho, SH, MH, menyatakan perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana perzinaan. Ia menegaskan, perbuatan tersebut bukan sekadar persoalan moral pribadi, melainkan juga berimplikasi hukum.


“Perzinaan bagi pasangan yang telah menikah dapat dijerat Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” ujar Agung.


Namun demikian, ancaman yang lebih serius justru datang dari ranah kedinasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perselingkuhan masuk kategori pelanggaran disiplin berat karena mencederai kehormatan dan martabat aparatur negara.


Agung juga menyinggung komitmen pimpinan nasional di lingkungan Kementerian Keuangan yang menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap perilaku menyimpang ASN. Bahkan, muncul dugaan kedua oknum tersebut menyalahgunakan surat tugas resmi untuk kepentingan pribadi.


“Jika terbukti melalui pemeriksaan internal, sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya.


Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan menyatakan perkara kini ditangani Unit PPA Polresta setempat. Hingga saat ini, kedua oknum masih menjalani pemeriksaan intensif.


Sementara itu, pihak KPP Wonosari belum memberikan pernyataan resmi. Namun sumber internal menyebutkan, atasan langsung kedua pegawai tersebut akan segera dipanggil guna dimintai klarifikasi.


Kasus ini kembali menguji keseriusan negara dalam membersihkan institusi publik dari perilaku aparatur yang justru bertolak belakang dengan nilai integritas dan keteladanan yang seharusnya dijunjung tinggi.





(Red/R.Tr.j)