GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Kepercayaan publik kembali diuji. Seorang lurah aktif di Kabupaten Gunungkidul justru harus berurusan dengan hukum akibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Lurah Grogol, Kapanewon Paliyan, berinisial LW, resmi ditahan oleh Polsek Playen setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan pada Senin (02/02/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan desa, mengingat lurah seharusnya menjadi figur teladan dalam menjaga integritas dan kejujuran di tengah masyarakat.
Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto, menjelaskan bahwa LW dilaporkan oleh korban berinisial T, warga Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. Tersangka diduga melakukan penggelapan kendaraan dengan modus menyewa mobil, lalu menggadaikannya tanpa seizin pemilik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyewa kendaraan milik korban kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar AKP Sofyan, Selasa (03/02/2026).
Lebih jauh, kepolisian mengungkap bahwa modus tersebut tidak dilakukan sekali. Tersangka diduga berulang kali menyewa mobil maupun sepeda motor dari sejumlah pihak, lalu menggadaikannya demi memperoleh uang tunai. Praktik ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan banyak korban.
Kasus ini menyoroti rapuhnya sistem pengawasan terhadap aparatur desa. Jabatan yang melekat pada tersangka diduga justru dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan semu, yang akhirnya berujung pada kerugian masyarakat.
Saat ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Playen masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jumlah kendaraan yang digelapkan, total kerugian korban, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga menerima kendaraan gadai hasil kejahatan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan, sekaligus mendorong korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa jabatan publik bukan tameng dari hukum, dan penyalahgunaan kepercayaan rakyat adalah kejahatan yang tak bisa ditoleransi.
(Red/pupung)

Social Plugin