Kades Non Aktif Manjung Wonogiri Kembalikan Semua Uang Hasil Korupsi


Wonogiri (Wartajawatengah.com) – Sidang kasus dugaan Korupsi Penyimpangan aset Desa, tepatnya di wilayah Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (06/05/2024).


Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang belum lama ini, terdakwa (H) mantan Kades Manjung ,Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Terdakwa dituntut hukuman Selama 1 tahun, 6 bulan, serta diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 2 bulan kurangan.

Terdakwa (H), diketahui tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa, Perbuatan tersebut dilakukan sejak 2019-2022 dan menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 327 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Domo Pranoto menuturkan, terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian negara, dan uang tersebut akan diserahkan kembali ke Desa Manjung.

"Semisal tidak mengembalikan kerugian negara, tuntutan bisa lebih tinggi," Tutur Domo.

Apabila tidak ada pengembalian maupun pengembalian belum seluruhnya, tetap muncul kewajiban terdakwa (H) mengembalikan kerugian negara.

"Bisa dilalukan penyitaan aset lalu di lelang. Tapi karena sudah mengembalikan semua, ya sudah," imbuh Domo.

Adapun modus yang digunakan terdakwa (H) adalah uang sewa aset Desa, berupa tanah tidak dimasukkan ke rekening kas Desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Mekanismenya, hasil sewa aset desa dimasukkan ke kas desa dan dapat menjadi tambahan tunjangan sesuai musyawarah,” Pungkas Domo.


(Red/ Giyarto)