Wonogiri (Wartajawatengah.com)_ Polres Wonogiri mengamankan seorang pria paruh baya yang tertangkap tangan menjadi pengepul judi online togel. Pelaku diamankan disebuah warung di Wilayah Desa Kedungupit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (23/05/2024).
Pria berinisial SW (46) Warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, diamankan Satreskrim Polres Wonogiri. Dalam sebuah warung di Desa Kedungupit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, pada hari Rabu 22 Mei 2024 Pukul 10.30 WIB.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi, Melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP. Anom Prabowo, SH,MH menuturkan, pelaku diamankan petugas.
Kronologi penangkapan pelaku atau pengepul judi online togel, berawal dari informasi masyarakat adanya penjual togel online yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Sidoharjo.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim beserta jajaran melakukan tindakan dan berhasil mengamankan tersangka, serta barang bukti ditemukan Handphone Merk Vivo 19, yang berisi screen shot pembelian togel dari beberapa orang, serta beberapa bukti lainnya yakni uang tunai Rp. 92.000, (Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).
“Saat diperiksa ditemukan barang bukti HP berisi pembelian togel online, sehingga tersangka tidak bisa mengelak sebagai pengepul judi online,” Tutur Anom.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, sesuai pasal 303 KUHP atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Tersangka terbukti secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah," Pungkas Anom.
(Red/Giyarto)
Social Plugin