Ticker

6/recent/ticker-posts

Kades Manjung Resmi Dipecat !!! Buntut Kasus Korupsi Menyalah Gunakan Pengelolaan Aset Desa


WONOGIRI, JATENG (Wartajawatengah.com) _Buntut kasus korupsi menyalah gunakan pengolahan aset desa dan berakhir dicopot jabatannya atau di pecat, yang dilakukan oknum Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Minggu (09/06/2024).


Bupati Wonogiri, Joko Sutopo menuturkan  pada awak media Sabtu 8 Juni 2024, telah memberhentikan dengan tidak hormat jabatan Kades Manjung Hartono, terpidana penyalahgunaan pengelolaan aset desa.

Bupati mengaku sudah menandatangani dokumen pemberhentian Hartono pada pekan ini, sehingga status kades itu sudah resmi diputuskan.


"Sudah tanda tangan dokumen pemberhentiannya karena sudah mendapatkan keputusan pengadilan tetap," Tutur Joko Sutopo.


Bupati Wonogiri Joko Sutopo menambahkan, pemberhentian dengan tidak hormat tersebut  mendasar pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dengan begitu, pihaknya berkewajiban untuk memberikan kepastian status eks Lurah Manjung tersebut.

Sambung Bupati Wonigiri, bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) langsung memproses begitu putusan pengadilan itu turun.


"Diberhentikan dengan tidak hormat dari kepala desa. Saya sudah tangan (dokumen pemberhentian) pekan ini," Imbuh Joko Sutopo.


Bupati Wonogiri Joko Sutopo menjelaskan,  bahwa saat ini posisi Hartono sebagai Kades Manjung digantikan oleh penjabat (PJ) yang harus seorang aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui, Hartono sendiri divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.

Tidak ada keberatan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak Hartono, sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


Kepala Dinas PMD Wonogiri, Joko Purwidyatmo menambahakan, bahwa surat keputusan pembertian Hartono sudah turun pada Selasa 4 Juni 2024 lalu.


"SK pemberhentian sudah hari Selasa kemarin turun dan sudah disampaikan," jelas Joko Purwidyatmo.


Sebelumnya, ia menyebut setelah adanya putusan yang inkrah, pihaknya menyiapkan (PJ) yang akan mengisi posisi Kades Manjung.

Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, selama Pileg maupun Pilkada tidak boleh ada Pilkades maupun penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW).


"Posisi kades kosong, nanti ditunjuk (PJ) Ditunjuk dari kecamatan dan harus PNS. Sampai kapan, kita menunggu aturan lebih lanjut," Pungkas Joko Purwidyatmo.


(Red/Giyarto)

 

Posting Komentar

0 Komentar