Dugaan Skandal Oknum Dukuh di Karangmojo, Tamparan Keras bagi Etika Perangkat Kalurahan

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Dugaan skandal yang menyeret oknum Dukuh Karangmojo II berinisial HDA kini menjadi sorotan tajam publik. Isu perselingkuhan yang diduga melibatkan sejumlah perempuan, bahkan disebut-sebut berasal dari lingkungan warga sendiri hingga lingkaran perangkat desa, memantik kritik keras terhadap integritas aparatur pemerintahan di tingkat paling bawah.


Kasus ini bukan lagi sekadar rumor yang beredar di ruang-ruang informal masyarakat. Bagi banyak kalangan, dugaan perilaku yang mencederai norma tersebut telah membuka kembali luka lama tentang lemahnya pengawasan serta rapuhnya standar etik dalam tubuh pemerintahan desa.


Seorang dukuh pada dasarnya bukan hanya pejabat administratif, tetapi juga simbol moral dan sosial yang menjadi panutan warga. Ketika figur yang seharusnya menjaga harmoni sosial justru terseret dalam dugaan perilaku yang merusak kepercayaan publik, maka yang runtuh bukan hanya reputasi pribadi, tetapi juga marwah lembaga pemerintahan desa.


Pengamat kebijakan publik, Ratno Pintoyo, menilai dugaan kasus ini sebagai alarm keras bagi tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, jika benar seorang pamong terlibat dalam relasi asmara yang melibatkan warga hingga menimbulkan konflik sosial, maka hal tersebut menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal.


“Dukuh adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Jika figur itu justru terseret dalam dugaan skandal moral yang merusak hubungan sosial di lingkungannya sendiri, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa bisa runtuh,” ujar Ratno, Jumat (13/3/2026).


Ratno juga menyoroti dugaan adanya relasi kuasa dalam kasus tersebut. Jika benar terdapat janji pernikahan siri atau dugaan pemanfaatan hubungan personal yang berujung pada kerugian finansial, maka persoalan ini tidak lagi sekadar masalah pribadi, tetapi sudah menyentuh wilayah etika jabatan.


Menurutnya, posisi seorang dukuh memberi pengaruh sosial yang besar di tengah masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap perilaku yang diduga memanfaatkan kedudukan untuk kepentingan pribadi harus disikapi serius oleh pemerintah daerah.


“Etika perangkat desa harus berada di atas standar masyarakat umum. Mereka adalah teladan sosial. Jika dugaan pelanggaran etik ini terbukti, maka sanksi tegas perlu dipertimbangkan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.


Kini perhatian publik tertuju pada Pemerintah Kalurahan Karangmojo serta Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Regulasi mengenai disiplin perangkat desa melalui berbagai aturan daerah telah memberikan mekanisme yang jelas dalam menangani dugaan pelanggaran etik oleh aparatur desa.


Ratno mengingatkan agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan objektif. Menurutnya, sikap lamban atau upaya melindungi oknum justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.


“Publik menunggu ketegasan pemerintah. Jika penanganannya tidak serius, maka masyarakat akan menilai bahwa standar moral aparatur desa hanya slogan tanpa makna,” pungkasnya.


Dugaan kasus yang menyeret HDA kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur desa. Bagi masyarakat, jabatan dukuh bukan sekadar posisi administratif, tetapi amanah sosial yang menuntut tanggung jawab moral tinggi. Ketika kepercayaan itu tercoreng, pemulihannya membutuhkan ketegasan, transparansi, dan keberanian menegakkan etika pemerintahan.





(Red/pupung)