GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Sebanyak 27 lurah di Kabupaten Gunungkidul tercatat memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga pertengahan Maret 2026, masih terdapat tujuh lurah yang belum menyerahkan laporan tersebut.
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi lurah di wilayah Gunungkidul dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul (DPMKP2KB). Pemerintah daerah menetapkan batas akhir penyampaian laporan hingga 31 Maret 2026.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan bahwa kewajiban pengisian LHKPN bagi lurah mulai diberlakukan sejak 2024. Meski demikian, kebijakan tersebut belum diterapkan kepada seluruh lurah di wilayah Gunungkidul.
Menurut dia, kewajiban pelaporan LHKPN saat ini hanya berlaku bagi lurah yang menjabat sebagai pengurus paguyuban lurah di tingkat kabupaten.
“Total ada 27 lurah yang wajib lapor LHKPN,” kata Kris, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, hingga memasuki minggu kedua Maret 2026 masih terdapat sejumlah lurah yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya. Dari total lurah yang memiliki kewajiban, tujuh di antaranya belum menyerahkan laporan kepada KPK.
“Akan terus kita monitoring dan sudah kami imbau agar segera mengisi LHKPN karena batas waktu penyerahan hingga 31 Maret,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Lurah se-Gunungkidul Semar, Suhadi, menegaskan komitmen para lurah untuk memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN kepada KPK. Menurutnya, proses pengisian laporan masih berlangsung dan dilakukan oleh para lurah yang memiliki kewajiban.
“Kami para lurah komitmen untuk menyerahkan LHKPN ke KPK,” katanya.
Ia menilai, program pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen integritas aparatur pemerintahan kalurahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Ke depannya juga akan menyasar seluruh lurah dan kami mendukung karena program ini sangat baik untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN bagi lurah merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Gunungkidul Nomor B/800.19/129/2026.
Melalui surat tersebut, kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, tetapi juga menyasar sejumlah lurah. Laporan LHKPN yang disampaikan mencakup harta kekayaan yang diperoleh dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Menurut Markus, pelibatan lurah dalam pelaporan LHKPN telah dimulai sejak 2024 sebagai bagian dari program pencegahan korupsi yang digagas oleh KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) atau program Menutup Celah Korupsi.
“Belum semua lurah diwajibkan mengisi LHKPN. Dari total 144 lurah di Gunungkidul, baru 27 lurah yang diminta membuat laporan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, edaran mengenai kewajiban pengisian LHKPN telah diterbitkan sejak 5 Februari 2026 dan mulai didistribusikan kepada lurah yang memiliki kewajiban pelaporan.
“Nanti kita fasilitasi sesuai dengan teknis pengisian LHKPN. Sekarang surat dari Sekda sudah mulai didistribusikan kepada masing-masing lurah yang bersangkutan,” ujarnya.
Pelaporan LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas pejabat publik dinilai menjadi kunci untuk memastikan penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan selama menjabat.
“Harapannya para lurah bisa taat dan patuh dalam pelaporan seperti penyelenggaraan di tahun sebelumnya,” kata Markus.
(Red/pupung)

Social Plugin