Gerak Cepat Polres Gunungkidul, Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Gedangsari Resmi Ditahan

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul resmi menahan seorang pria berinisial RS, warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2025) setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.


Penahanan terhadap RS merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian setelah adanya laporan dugaan perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini tersangka telah ditempatkan di rumah tahanan Mapolres Gunungkidul guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


“Benar bahwa Polres Gunungkidul telah melakukan penahanan kepada saudara RS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan resmi dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2025,” ujar AKP Yahya Murray kepada awak media.


Menurutnya, sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu meningkatkan status RS menjadi tersangka pada Jumat (6/3/2026) serta melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan dinilai telah memenuhi unsur pembuktian, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.


AKP Yahya menegaskan, bahwa proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan hukum.


“Penyidik saat ini fokus melengkapi administrasi penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk proses penuntutan,” tegasnya.


Kasus ini juga menyita perhatian publik karena sosok RS, sebelumnya dikenal aktif di media sosial dan sempat menjadi sorotan terkait polemik sengketa lahan Mbah Sadikem di wilayah Kalurahan Ngalang. Selain itu, RS juga pernah tersangkut perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gunungkidul yang berkaitan dengan konflik lahan tersebut.


Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas serta memberikan keadilan bagi korban.




(Red/pupung)