SLEMAN, DIY (Wartajawatengah.com)_Aksi damai menagih janji-janji perusahaan PT. Primissima kembali akan digelar oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Bersama Eks karyawan PT. Primissima untuk menuntut janji yang telah disepakati dikarekan pihak perusahaan tidak menepati dan mengingakari kesepatan tersebut, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (25/06/2024).
Koordinator KSBSI DIY, Dani Eko Wiyono didepan awak media mengatakan, tujuan kita mengadakan aksi damai mempunyai tujuan menagih janji, menuntut pertanggung jawaban kepada pihak menejemen perusahaan untuk hak karyawan PT Primissima segera dilunasi.
"Mengingat pada bulan maret 2024 telah terjadi kesepakatan, yang berisi bahwa pembayaran akan dilakukan selama 3 kali atau 3 bulan antara lain April, Mei dan Juni 2024 setiap tanggal 6. Namun sampai hari ini hanya bulan April 2024 yang dibayarkan, untuk bulan Mei dan Juni 2024, belum sama sekali dibayarkan", jelas Dani Eko Wiyono.
Sudah kami lakukan mediasi, namun tidak ada titik terang tentang kapan akan dibayarkan gaji karyawan yang terhutang yang telah disepakati, serta BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan selama kurang lebih 3 tahun. Bahkan kemarin tanggal 2 November 2023, melakukan pertemuan antara pihak perwakilan pekerja dan
menejemen perusahaan serta didampingi Disnaker Sleman beserta jajarannya. Serta tidak ada kesepakatan apapun, mengenai kejelasan gaji yang terhutang serta BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan selama kurang lebih 3tahun.
Bahkan BPJS Kesehatan menunggak dibulan Oktober, sehingga kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan. Kami meminta kejelasan, agar perusahaan PT. PRIMISSIMA (BUMN) bisa memberikan apa yang menjadi hak kami. Kami tidak meminta yang lain kecuali hanya meminta berikan hak kami. Kami melihat ada ketidakpedulian dari perusahaan dan pemerintah, jika dilihat PT. PRIMISSIMA adalah BUMN, lalu kenapa tidak ada yang bisa lakukan oleh Pemerintah (Kementerian BUMN) dalam hal ini.
PT. PRIMISSIMA salah satunya yang masuk dari daftar list akan ditutup menurut berita pada tahun 2021. Lalu, kenapa tidak ditutup saja agar jelas status dan karyawan bisa mendapat hak mereka dan bisa mencari pekerjaa baru.
"Kita sebagai pekerja, pada saat ini terkatung-katung, ada apa ini," Pungkas Dani Eko Wiyono.
(Red/Mawan)
Social Plugin