Danarto Kalurahan Songbanyu Angkat Bicara Setelah Merasa Dirugikan Dan Difitnah


GUNUNGKIDUL, DIY ||Wartajawatengah.com_ Danarto angkat bicara , merasa difitnah dengan dugaan mencekik seseorang, saat di wawancarai awak media di Kalurahan Songbanyu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (28/08/2024).


Danarto Kalurahan Songbanyu, Agus Budianto, didepan awak media Danarta menyampaikan, bahwa rumor dirinya diduga melakukan tindakan kekerasan mencekik DN selaku penjual kandang kandang Ayam Broiler pada hari Jum'at, 23 Agustus 2024, hal itu tidak benar.


Agus Budianto menyampaikan kronologi kejadian, dirinya sedang menjalankan tugas sebagai Danarto, di Kantor Kalurahan Songbanyu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. 


"Jadi begini waktu itu hari Jum'at (23/08/2024), tepat pukul 09.30 WIB, (DN), datang ke ruangan kerja saya. Memaksa untuk menerima surat Somasi, disitu saya mengatakan dengan baik, bahwa ini adalah masalah pribadi. Bisa kita selasaikan baik-baik dirumah, jangan di Kalurahan saya baru bekerja menjalankan tugas," terang Agus.


Sambung Agus Budianto, lalu (DN) bilang, " Suratnya mas terima saja," (diucapkan Agus Budianto, menirukan pada saat kejadian), dan akhirnya surat somasi diterima serta ditandatangani, lalu (DN), pulang begitu saja.


Agus Budianto melanjutkan urutan kejadian pada waktu itu, tidak lama kemudian, sekiranya kurang lebih 15 menit, (DN) datang lagi minta bukti surat tadi yang sudah di tandatangani, disitu Agus Budianto masih menyampaikan, bahwa hal ini nanti kita bahas dirumah, ini urusan pribadi kita jangan di Kalurahan.


"Nanti kita selesaikan baik-baik dirumah mas, dan kenapa terkait listrik ada denda dari PLN kok tidak omong jujur terus terang dari awal ke saya, kan sama saja merugikan saya mas, dampaknya ke saya mas," lanjut Agus.



Menjawab penyampaian dari Agus Budianto, (DN) menjawab hanya jual kandang tidak jual listrik, masalah ini kita selesaikan dengan hukum, kemudian terjadilah cekcok. Adu mulut berlangsung, Danarto berdiri sambil mengasihkan surat kepada DN, tiba-tiba temanya (DN), dua (2) orang masuk keruangannya sambil mendorong tubuh Danarto. Seketika itu, Carik Nur Ayu Safitri dan Staf Kalurahan bernama Heri datang, dan melerai.


Carik Kalurahan Songbanyu Nur Ayu Safitri mengatakan, bahwa memberi himbauan jangan ribut dalam Kantor Kalurahan.


" Ini di Kantor Kalurahan mas, jangan bikin keributan disini, selesaikan baik-baik dirumah saja," jelas Nur.


Dijelaskan lebih lanjut oleh Carik Nur Ayu Safitri, pada waktu kejadian dirinya sedang bekerja diruanganya bersama stafnya Heri, ia melihat (DN), masuk ke balai Kalurahan bersama dua (2) tapi tidak mengetahui siapa orang tersebut. Karena ruangan kerjanya hanya bersebrangan dengan ruangan Danarta, dirinya mengetahui kejadian sebenarnya.


"Saya melihat tidak ada kejadian penganiayaan, yang saya dengar hanya cekcok mulut terdengar nada tinggi (bersuara keras). Pada saat itu, juga saya mengetahui DN bersama 2 orang, setelah cecok bergegas meninggalkan ruangan. Tidak ada tanda-tanda cidera atau lebam, mereka terlihat dalam kendisi sehat," terang Nur.


Heri selaku staf Carik pun juga menyaksikan kejadian tersebut, karena dirinya mendengar keributan cekcok bergegas datang melerai.


"Pak Danarto didorong oleh temanya DN, melihat itu saya bersama Bu Carik langsung memisah," terang Heri.


Masih didalam Kalurahan awak media melanjutakan berbincangam dengan Agus Budianto selaku Danarto, ia memberkan awal mula dari kejadian ini adalah pada tanggal 20 April 2023 terjadilah kesepakatan antara dirinya (Agus Budianto Danarto) dengan DN di Padukuhan Gabukan I, RT 03, RW 04, Kalurahan Songbanyu, Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, dengan melakukan perjanjian sebagai berikut;


Surat Perjanjian Jual Beli 


Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini;

Nama : Darsono

Alamat: Gabugan I, RT 02, RW 04, Songbanyu, Girisubo, Gunungkidul, Yogyakarta. 

Agama : Islam.

Yang disebut pihak pertama,

Melakukan jual beli kadang ayam dengan saudara;


Nama : Agus Budianto.

Alamat : Gabukan I, RT 03, RW 04, Songbanyu, Girisubo, Gunungkidul, Yogyakarta.

Agama : Islam.

Disebut Pihak Kedua.


Dengan kata sepakat kedua belah PIHAK mengadakan jual beli Kandang ayam Broiler yang terletak di Pakem, Sumberagung, Pracimantoro, Wonogiri, dengan Harga Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut ;


1. Pihak Kedua membayar dengan dua tahap.

- Tahap pertama. Sebesar Rp. 44.100.000,00 (empat puluh empat juta serates Ribu Rupiah).

-Tahap kedua. < pelunasan > sebesar Rp.25.900.000,00 <dua puluh lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang dibayarkan setelah panen.


2. Kandang di beli oleh pihak kedua tanpa adanya jaringan listrik.

-Apabila ada permasalahan dengan pihak PLN dengan pihak pertama, baik permasalahan Denda Tunggakan atau Masalah yang menyangkut tentang Hukum, maka pihak KEDUA Tidak Ikut terlibat atau ikut menanggung masalah tersebut.

Demikian surat perjanjian jual beli dibuat dengan sebenar- benarnya dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Apa bila salah satu pahak mengingkari perjanjian ini maka siap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.


Surat perjanjian ditandatangani oleh kedua pihak yaitu pihak Pertama Darsono, pihak Kedua Agus Budianto diatas materai, dengan ditandatangani oleh enam (6) saksi yaitu ; 1. Sumardianto, 2. Sulino, 3. Parman, 4. Sri Rahayu, 5. Parno, 6. Yopi.


Dengan adanya surat perjanjian itu sudah jelas, maka untuk melakukan usaha ternak ayam Broiler si Danarto melakukan pemasangan listrik baru sama pihak PLN di acc dengan atas nama dirinya Agus Budianto, dengan daya listrik 7700 Watt, dengan harga saat itu dibawah 10 juta.


Setelah itu proses usaha ternak dilakukan operasi dengan baik, setelah 2 minggu ada petugas PLN datang menggunakan mobil bertuliskan perusahaan PLN, datang ke kandang ternak, disitu petugas menyampaikan bahwa lama DN itu telah melakukan pelanggaran pemakaian arus listrik secara ilegal.


"Petugas PLN datang menghimbau dengan alasan pemilik lama (DN) melanggar aturan telah dalam pemakaian arus listrik secara ilegal, buktinya ada," imbuh Agus.


Pasca itu awal mulanya permasalahan lalu dirinya melakukan konfirmasi kepada pihak PLN untuk bagaimana membahas solusi supaya dirinya bisa menyelamatkan ternak ayamnya dan menayakan kepada pihak PLN kanapa dirinya pemilik baru disangkut Pautkan dengan pemilik lama yang mempunyai tunggakan pembayaran.


Disampaikan pula dari petugas PLN bahwa status tanah atau persil tanah tersebut ada tunggakan nominal 87 juta. Mengetahui hal itu Danarta terkejut lalu menyampikan terkait ini dirinya benar-benar tidak mengetahui.


"Jadi mengenai ini hal ini saya sangat dirugikan, saya berusaha bijaksana dan sudah ada pendampingan dari instansi hukum untuk melakukan proses ini dan berdasarkan berita acara dari pihak PLN saudara DN telah melakukan pelanggaran di bulan November 2022," Pungkas Agus.



(Red/Pupung)