KARANGANYAR, JATENG || Wartajawatengah.com_ Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar geruduk kantor Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (04/12/2024).
Ratusan buruh datangi Kantor Bupati Karanganyar untuk menyampaikan aspirasi terkait penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2025, naik sebesar 6,5 %, Perwakilan massa yang hadir ditemui Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi didampingi Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Martadi.
Danang Sugiatno sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, menyampaikan kepada Pemkab untuk kenaikan UMK 2025, sesuai diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto yaitu minimal 6,5 %. Meskipun kenaikan sebesar 6,5 % masih belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Kami sampaikan bahwa Kabupaten Karanganyar minimal nanti kenaikan UMK 6,5 % ," kata Danang.
Lebih lanjut, Danang Sugiatno menjelaskan, kenaikan UMK sebesar 6,5 %, cukup realistis, hal ini menyesuaikan rencana pemerintah akan menaikkan pajak sebesar 12 %, yang menjadi harapan besar bagi para buruh kenaikan UMK bukan hanya 6,5 % lagi, namun bisa 7 hingga 8 %. Danang Sugiatno berharap, Pemkab Karanganyar konsisten dengan apa yang disampaikan Presiden Prabowo kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 %.
Kepala Disdagperinaker, Martadi, menyampaikan akan menampung aspirasi buruh yang menghendaki kenaikan UMK 2025 diharapkan 6,5 %, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo. Namun demikian Pemkab tetap menunggu payung hukum resmi terkait dasar kenaikan UMK oleh pemerintah pusat.
"Memang itu disampaikan Pak Presiden Prabowo. Tapi kami harus mengacu pada payung hukumnya dulu. Jadi kami menunggu itu," tutur Martadi.
Lebih lanjut mengatakan sampai saat ini, Pemkab Karanganyar belum menerima regulasi yang mengatur tentang kenaikan UMK sebesar 6,5 % tersebut. Pemkab terus berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi maupun pusat untuk menanyakan regulasi tersebut. Pada prinsipnya, Pemkab akan mengikuti aturan pemerintah pusat dalam menetapkan UMK.
"Rencana Selasa besok, Dewan Pengupahan akan melakukan pembahasan UMK Karanganyar. Jadi lihat besok saja," imbuh Martadi.
Martadi menjelaskan, dari beberapa kali pertemuan antara pengusaha dan buruh belum menemukan angka usulan UMK 2025. Baik buruh dan pengusaha, kata Martadi, masih sama-sama melakukan negoisasi. Apalagi dengan pernyataan Presiden Prabowo kenaikan UMK sebesar 6,5 %, masih belum ada pembahasan lebih lanjut menyikapi hal itu.
"Pengusaha belum menentukan, serikat pekerja juga belum menentukan angkanya. Nah terkait dengan kenaikan UMK 6,5 persen, daerah belum bisa mengambil kebijakan apapun, karena belum ada payung hukumnya," kata Martadi.
Dijelaskan lebih lanjut, merujuk terhadap keputusan Presiden kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen, maka UMK Karanganyar akan naik Rp148.743,79 atau ditetapkan sebesar Rp2.437.109,79 dari UMK 2024 Rp2.288.366. UMK Karanganyar 2024 sebesar Rp 2.288.366 ini mengalami kenaikan sebesar 3,66 persen, apabila dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp2.207.383.
"Sebenarnya naiknya kalau 6,5 % itu Rp148.000-an. Tapi kalau dikalikan satu perusahaan ada 2.000 karyawan saja, sudah berapa banyak itu. Kami tetap menunggu payung hukumnya saja dulu," Pungkas Martadi.
(Red/Pupung)
Social Plugin