Update : Perkembangan Proses Hukum Mucikari Perdagangan Anak Dibawah Umur Di Wilayah Wonogiri

WONOGIRI, JATENG || Wartajawatengah.com_ Perkambangan proses hukum terkait kasus mucikari perdagangan gadis 15 tahun, Polres Wonogiri memberikan pendampingan pada gadis yang merupakan korban perdagangan manusia, kasus ini sudah ditangani otoritas Polres Wonogiri, Jawa Tengah, Minggu (01/11/2024).


Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo  melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, mengatakan, kunjungan itu merupakan salah satu bentuk empati dan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih berstatus anak dibawah umur.


Kegiatan berlangsung di kantor Kecamatan Jatiroto, dengan didampingi Camat Jatiroto dan Kepala Desa serta korban bersama keluarganya. Polres Wonogiri bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri mengunjungi korban dan memberikan tali asih serta dukungan berupa pendampingan psikologis, pada (28/11/2024).


“Tujuan pendampingan ini untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis,” jelas Anom.


Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menuturka, terkait penanganan kasus tindak pidana perdagangan anak tersebut sudah ditangani oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Wonogiri, saat ini berkas perkara masuk tahap 1. Pelaku saat ini juga sudah dilakukan penahanan, di Lapas Kelas II B Wonogiri, guna mempermudah proses penyidikan.


Polisi menjerat tersangka DP dengan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. Hingga kini, polisi masih menyelidiki lebih dalam motif tersangka  dalam menjalankan aksinya, serta tidak tertutup kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ini.






(Red/Pupung/Giyarto)