Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Yang Jasadnya Dicor Di Wilayah Brubuh Wonogiri


WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com_ Tragisnya, penemuan jasad korban dikubur di halaman belakang rumah dan dicor beton, agar tidak diketahui warga maupun aparat. Ditemukan jasad tersebut tepatnya di wilayah Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Minggu (04/05/2025).


Korban diketahui bernama Dwi Hastuti (48) warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, yang diduga korban pembunuhan  oleh kekasihnya, yang ditemukan pada hari Kamis (01/05/2025) dini hari.


Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut, dengan sumber informasi yang dihimpun, tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir, yang berinisial JNS (34), pelaku merupakan warga Dukuh Brono, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. 


Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan tersangka kini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan.


" Saat ini pelaku sudah di tangkap, dengan status tersangka dalam kasus ini," tutur Anom.


Anom Prabowo memaparkan, korban Dwi Hastuti (48), sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga terhitung sejak Tanggal 11 Februari 2025, korban tidak kunjung pulang setelah dijemput mobil warna merah.


Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap keberadaan korban. Yakni dikubur di pekarangan rumah orang tua pelaku, di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Disamping ditimbun dengan tanah, penguburannya diperkuat dengan lapisan cor beton.



Polisi telah membongkar kubur korban Kamis dinihari (01/05/2025). Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi dan dikirimkan ke rumah sakit, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dokter Kehakiman.


Lebih lanjut Kasi Humas Polres Wonogiri, menerangkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh pengakuan dari pelaku, bahwa sampai tega membunuh korban, karena merasa bingung dan panik.


Sebab tertekan dengan desakan korban yang meminta untuk dinikahi. Pelaku menolak permintaan korban, dengan alasan karena sudah beristri dan memiliki anak. Sampai akhirnya terjadi pertengkaran hebat, dan dalam keadaan emosi, pelaku kemudian mencekik Dwi hingga tewas.


"Jadi pada Hari Selasa (11/2/2025), pelaku menjemput korban ke rumahnya. Untuk kemudian diajak ke rumah orang tua pelaku," jelas Anom.


Dengan alasan, ingin membicarakan keinginan korban yang meminta untuk dinikahi. Sesampainya di rumah orang tua pelaku sekitar Pukul 12.00.WIB. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong. Saat itulah pelaku dan korban terlibat cekcok, dan secara spontan pelaku mencekik korban hingga tewas. Setelah menyadari bahwa korban telah meninggal, pelaku panik dan memutuskan untuk mengubur jasad Dwi di pekarangan milik orang tuanya.


Hal ini dilakukan, demi tujuan untuk menghilangkan jejak. Pelaku menutup galian liang lahat tempat kubur Dwi, dengan tanah dan diperkuat pula dengan lapisan cor Portland Cement (semen), demi tujuan menghilangkan jejak.


Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan yang disengaja (tidak berencana).


Pasal ini, menyatakan, bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.


Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Wonogiri. Polisi juga tengah mendalami kasusnya, apakah ada pihak lain yang turut serta membantu dalam peristiwa pembunuhan tersebut.








(Redaksi)