WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com — Kepolisian Resor Wonogiri berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AS alias K (21), warga Kecamatan Ngadirojo, yang diduga menjadi provokator utama aksi anarkis di Kota Sukses.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus delapan pelajar yang sebelumnya diamankan lantaran diduga hendak melakukan kerusuhan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menjelaskan, tersangka memanfaatkan situasi nasional yang tengah memanas dengan membentuk grup WhatsApp bernama Wonogiri Thrift. Dari grup tersebut, K menyebarkan ajakan dan ujaran kebencian bernuansa anarkis.
“Pelaku secara sadar membuat grup lalu mengundang banyak orang, memprovokasi, hingga menyebarluaskan pesan ajakan anarkisme. Ia bahkan membuat pamflet ajakan demo di DPRD Wonogiri pada 31 Agustus 2025, yang disisipi instruksi membawa barang berbahaya,” tegas Wahyu, Rabu (3/9/2025).
Barang berbahaya yang dimaksud antara lain gear motor yang dipotong menjadi tiga bagian dan dikaitkan dengan tali, sebagai alat serangan. Wahyu menyebut, dari percakapan di grup, sebagian anggota menanggapi ajakan tersebut dan kemudian dipindahkan ke grup baru bernama Wonogiri Bergerak, yang tujuannya memang untuk menciptakan kerusuhan.
Kasus ini terbongkar setelah delapan remaja yang ditangkap sebelumnya mengaku tergabung dalam grup yang dikelola K. Saat mereka diamankan, K sempat menghapus jejak percakapan dan mengeluarkan anggota grup untuk menghilangkan bukti.
“Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat. Harapannya, Wonogiri tetap aman dan kondusif,” kata Wahyu.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar mengawasi aktivitas anak dan anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam jaringan ajakan anarkistis. Ia menegaskan, penyampaian aspirasi sah-sah saja selama dilakukan sesuai undang-undang, namun berbeda dengan ajakan membawa bom molotov atau gear motor untuk menyerang.
“Kalau sudah mengarah pada kekerasan dan perusakan, itu bukan aspirasi, melainkan tindak anarkis,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menambahkan, K dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Red/Pupung/Giyarto)
Social Plugin