Kasus Pemerasan 15 TKP, Oknum Polisi Wonogiri Dijatuhi Sanksi PTDH

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com – Anggota Polres Wonogiri berinisial Bripda PS resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Sanksi tegas tersebut dijatuhkan lantaran Bripda PS terbukti terlibat dalam kasus pemerasan yang terjadi pada 2022 lalu.

Upacara PTDH terhadap Bripda PS dilaksanakan di Mapolres Wonogiri pada Rabu (31/12/2025). Berdasarkan keterangan resmi Polres Wonogiri dan Polresta Solo, Bripda PS terlibat dalam aksi pemerasan bersama empat orang lain yang berstatus warga sipil.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bripda PS sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Solo. Penangkapan berlangsung di wilayah Makam Haji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (19/4/2022). Karena melawan petugas, Bripda PS terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan dan mengalami luka.


Kapolresta Solo saat itu, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa empat rekan Bripda PS yang merupakan warga sipil ditahan di Rutan Kelas I A Solo. Komplotan tersebut diketahui telah melakukan aksi pemerasan sebanyak 15 kali di sejumlah wilayah, meliputi Kabupaten Boyolali, Klaten, Kota Solo, hingga Semarang, dengan kerugian korban yang bervariasi.


Dalam aksinya, Bripda PS disebut berperan sebagai otak atau dalang. Sasaran pemerasan adalah tamu hotel kelas melati yang diduga sedang berselingkuh. Para pelaku mendokumentasikan korban saat berada di dalam hotel, kemudian menggunakan hasil dokumentasi tersebut sebagai alat untuk memeras.


Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menegaskan, bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk hukuman atas pelanggaran berat dan tindakan indisipliner yang dilakukan oleh Bripda PS.


“Upacara PTDH ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa bekerja dengan baik, menjunjung tinggi etika profesi, serta menghindari segala bentuk pelanggaran,” tegas AKBP Wahyu Sulistyo dalam keterangan tertulisnya.




(Red/giyarto)