Kasus Remaja di Wonogiri Menguak: Dipergoki di Kamar, Pelaku Kembali Ajak Korban Pergi

WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com — Kasus yang melibatkan dua anak di bawah umur di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Seorang anak laki-laki berinisial AP (14) diduga kembali mendatangi rumah korban dan mengajak anak perempuan berinisial AR (14) pergi, setelah sebelumnya dipergoki berada di dalam kamar korban.


Peristiwa awal terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Ayah korban yang baru pulang dari rumah tetangga mencurigai keberadaan sepeda motor yang terparkir sekitar 400 meter dari rumahnya. Kecurigaan tersebut mendorongnya untuk memeriksa kondisi rumah, termasuk kamar anaknya.


Saat mendekati kamar, ia menemukan sandal pria di depan pintu. Bersama istri, ia mencoba mengetuk pintu, namun tidak mendapat respons. Karena khawatir, pintu akhirnya didobrak. Di dalam kamar, didapati anak laki-laki yang kemudian melarikan diri dan sempat dikejar, namun berhasil lolos.


Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Agung Sedewo, menjelaskan bahwa situasi sempat mereda, namun tak berselang lama, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan mengajak AR pergi.


“Setelah kejadian itu, pelaku kembali dan mengajak korban keluar rumah. Mengetahui hal tersebut, ayah korban langsung melakukan pencarian bersama warga,” ungkapnya.


Pencarian melibatkan perangkat RT, RW, serta warga sekitar. Upaya tersebut membuahkan hasil sekitar pukul 10.00 WIB, ketika keduanya ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Jeruk, Pacitan, Jawa Timur. Keduanya kemudian dibawa pulang oleh pihak keluarga.


Namun, situasi memanas setelah keluarga pelaku dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Akibatnya, keluarga korban memilih melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.


“Sudah kami tindak lanjuti. Status AP saat ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas AKP Agung Sedewo.


Dari hasil penyelidikan sementara, AP dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sprei yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.


Kasus ini kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dengan pendekatan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur.





(Red/giyarto)