WONOGIRI, JATENG || wartajawatengah.com — Penolakan terhadap rencana pembangunan tambang batu gamping dan pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro terus menguat. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri segera menyampaikan sikap resmi terkait polemik tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan arah kebijakan pemerintah.
Koordinator Paguyuban Tali Jiwa, Suryanto, menegaskan masyarakat membutuhkan komitmen yang jelas dari Bupati Wonogiri dalam melindungi kawasan karst Pracimantoro yang selama ini menjadi sumber mata air, penopang sektor pertanian, sekaligus bagian dari bentang alam yang memiliki nilai ekologis tinggi.
"Kami meminta pernyataan sikap tegas dari Bupati Wonogiri untuk berpihak kepada rakyat. Namun hingga saat ini jawaban yang kami terima masih sebatas akan dipelajari dan ditelaah," ujar Suryanto, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, warga juga mempertanyakan proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dinilai belum melibatkan partisipasi masyarakat secara optimal. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa aktivitas pertambangan berpotensi mengancam kelestarian kawasan karst Gunung Sewu, yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air dan sumber air bersih bagi masyarakat.
Dalam audiensi bersama Pemkab Wonogiri pada Kamis (25/6/2026), Paguyuban Tali Jiwa menyampaikan sedikitnya 13 poin tuntutan. Di antaranya meminta Pemkab Wonogiri mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar membatalkan rencana industri ekstraktif, memfasilitasi kajian ilmiah terbuka bersama para ahli, melakukan pemetaan kawasan karst yang berpotensi terdampak, serta menunjuk pejabat penghubung guna memperlancar komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Pemkab Masih Kaji Tuntutan Warga
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menyatakan pemerintah daerah masih mempelajari seluruh masukan yang disampaikan warga sebelum mengambil keputusan.
"Prinsipnya kami sangat terbuka dan akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Seluruh masukan akan kami pelajari dan hasilnya akan kami komunikasikan kembali," kata Setyo.
Ia menjelaskan, Pemkab Wonogiri tengah mengkaji 13 poin tuntutan yang diajukan masyarakat, termasuk menelusuri proses penerbitan dokumen Amdal yang diterbitkan pada 2024.
Terkait usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Setyo mengatakan peninjauan kembali regulasi tersebut secara normatif memang dapat dilakukan setiap lima tahun, dan tahun 2026 telah memasuki periode evaluasi.
Meski demikian, ia menegaskan Perda RTRW yang berlaku saat ini telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 Tahun 2014. Menurutnya, perubahan tata ruang secara menyeluruh baru dapat dilakukan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait status kawasan bentang alam karst.
Hingga kini, masyarakat Pracimantoro berharap Pemkab Wonogiri tidak hanya membuka ruang dialog, tetapi juga segera mengambil sikap yang memberikan kepastian terhadap perlindungan kawasan karst serta keberlangsungan lingkungan hidup dan sumber penghidupan warga.
(Red/giyarto)

Social Plugin