GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuka peluang bagi calon lurah tunggal untuk tetap bertarung dalam Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak 2026 melalui mekanisme melawan kotak kosong. Kebijakan baru ini menjadi perubahan signifikan dibanding pelaksanaan pilur sebelumnya yang mewajibkan penundaan pemilihan apabila hanya terdapat satu kandidat.
Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan bahwa regulasi pelaksanaan Pilur Serentak 2026 di 31 kalurahan masih dalam tahap penyelesaian. Meski demikian, sejumlah ketentuan pokok sudah dipastikan akan diberlakukan, termasuk aturan terkait calon tunggal.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana.
“Jika pada periode sebelumnya calon tunggal tidak bisa mengikuti pemilihan dan harus menunggu periode berikutnya, sekarang diberikan kesempatan untuk maju dengan skema melawan kotak kosong,” kata Kriswantoro, Kamis (4/6/2026).
Meski peluang itu dibuka, calon tunggal tidak serta-merta ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Ketika hanya terdapat satu pendaftar, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) bersama panitia pemilihan terlebih dahulu harus melakukan rapat dan musyawarah untuk menentukan kelanjutan tahapan.
Apabila forum tersebut mencapai kesepakatan, maka pemilihan tetap dapat dilaksanakan dengan menghadirkan calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong. Sebaliknya, jika tidak tercapai mufakat, pelaksanaan pilur akan ditunda hingga periode pemilihan berikutnya.
“Keputusan tetap melalui kesepakatan bersama. Jika disetujui, pemilihan dilanjutkan. Jika tidak, maka ditunda,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan pilur serentak, Pemkab Gunungkidul telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,6 miliar dalam APBD Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta digunakan untuk kebutuhan operasional kedinasan, sedangkan Rp2,4 miliar disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kalurahan penyelenggara.
“Anggarannya sudah tersedia dalam APBD 2026. Tinggal pelaksanaan karena pilur akan digelar di 31 kalurahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menegaskan pihaknya akan mengawal seluruh tahapan Pilur Serentak 2026 agar berjalan sesuai regulasi dan berlangsung secara kondusif.
Menurut Endang, pengawasan DPRD tidak hanya berfokus pada aspek administrasi dan kepatuhan aturan, tetapi juga menjaga stabilitas sosial di masyarakat agar tidak terjadi gesekan selama proses pemilihan berlangsung.
“Kami akan mengawal pelaksanaan pilur agar berjalan lancar, tertib, dan tetap menjaga suasana masyarakat yang adem serta kondusif,” katanya.
DPRD, lanjut Endang, akan melakukan pengawasan sejak tahapan awal hingga penetapan hasil pemilihan guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, potensi penundaan pemilihan akibat minimnya jumlah kandidat diperkirakan dapat ditekan. Di sisi lain, masyarakat tetap memperoleh hak untuk menentukan pilihan melalui mekanisme demokratis, termasuk ketika hanya terdapat satu calon yang maju dalam kontestasi pemilihan lurah.
(Redaksi)

Social Plugin