Memuat postingan...

DC Viral Kepung dan Intimidasi Wanita, Ditangkap di Penginapan Pantai Drini Gunungkidul

SUKOHARJO, JATENG || wartajawatengah.com – Pelarian tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pengepungan dan intimidasi terhadap seorang perempuan berinisial L (32), warga Palembang, berakhir di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.


Ketiganya yang diketahui bekerja sebagai debt collector (DC) ditangkap tim Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jawa Tengah di sebuah penginapan kawasan Pantai Drini, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Kamis (24/9/2026).


Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AP (41) dan WDK (44), warga Solo, serta YJP (30), warga Karanganyar.


Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/9/2026).


“Kami menetapkan tiga tersangka, AP, WDK, dan YJP. Ketiganya ditangkap di wilayah Yogyakarta pada Kamis (24/9/2026),” ujar Zaenudin.


Setelah diamankan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Peran Berbeda dalam Aksi Pengepungan

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran dalam peristiwa yang terjadi di parkiran salah satu minimarket di wilayah Kartasura, Sukoharjo.


Tersangka AP disebut berperan menarik kunci kendaraan korban menggunakan tangan kiri. AP juga diduga memukul kaca bagian kiri kendaraan. Kepada polisi, AP juga mengaku sebagai anggota Kopassus.


Sementara YJP diduga berperan membuka paksa pintu kendaraan sebelah kanan dan berbicara dengan nada keras kepada korban.

Sedangkan WDK disebut berperan memukul kaca belakang kiri kendaraan secara berulang kali, menendang bodi mobil sebelah kiri, serta memukul bagian bodi kiri bawah kendaraan.


Polisi menegaskan ketiga tersangka tersebut merupakan debt collector dari sebuah perusahaan yang menangani kredit kendaraan korban.


“Mereka murni DC dari perusahaan. Korban mengambil kredit mobil Honda Brio, dan ketiganya merupakan DC dari MTC,” kata Zaenudin.


Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah korban mengaku didatangi sejumlah pria ketika berada di parkiran minimarket di Kecamatan Kartasura.


Korban mengatakan dirinya saat itu mampir ke minimarket untuk membeli air minum bagi anaknya. Namun, ketika keluar dari minimarket, ia mengaku langsung dikerubung sejumlah pria.


“Saya mampir minimarket buat beliin air minum anak saya. Pas keluar langsung dikerubung sembilan orang laki-laki itu. Saya cepat-cepat masuk ke dalam mobil dan sempat tarik-tarikan,” ujar L saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Selasa (22/9/2026).


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban mengaku mengalami intimidasi. Ia juga menyebut adanya dugaan perusakan kendaraan hingga tindakan yang menurutnya merupakan pelecehan.


Meski demikian, korban mengakui bahwa cicilan kendaraan yang digunakannya memang mengalami permasalahan. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Brio milik korban beserta STNK serta satu unit telepon seluler.


Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 482 ayat (1) huruf a atau Pasal 261 juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pengancaman dan pemerasan secara bersama-sama.


Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindakan intimidasi dan perusakan kendaraan korban.



(Red)