Wonogiri(Wartajawatengah.com)-Warga yang
Ingin menjadi pemimpin daerah calon Bupati- calon Wakil Bupati pada Pilkada Wonogiri 2024 tidak harus maju lewat partai politik (parpol) bisa mencalonkan melalui jalur perorangan atau independen,Kamis (21/3/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Satya Graha mengatakan,Pilkada 2024 terbuka bagi siapa pun termasuk mereka yang tidak menjadi anggota atau kader parpol. Bahkan,calon Bupati Wonogiri tidak harus warga Wonogiri baik itu dicalonkan parpol maupun perseorangan.
Tetapi adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin maju sebagai calon bupati lewat jalur independen. Syarat itu antara lain harus memiliki dukungan minimal sebanyak 7,5% dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir.
Jumlah DPT Pemilu 2024 di Wonogiri tercatat 845.364 orang,artinya calon perseorangan harus didukung minimal 63.403 orang yang dibuktikan dengan surat pernyataan disertai fotokopi kartu identitas pendukung. Pendukung itu harus tersebar minimal di 13 dari 25 kecamatan di Wonogiri.
”Jadi mereka yang tidak mempunyai parpol atau tidak didukung parpol untuk maju sebagai calon bupati, bisa mencalonkan diri secara independen. Itu boleh walaupun tanpa parpol,” Tutur Satya.
Sementara, ambang batas parpol atau gabungan parpol mengajukan calon bupati-wakil bupati paling sedikit memiliki 20% kursi di lembaga legislatif atau memperoleh 25% dari akumulasi suara sah Pemilu terakhir.
Berdasarkan Peraturan KPU No 2/2024, masa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan Calon Bupati Pilkada Wonogiri 2024 jalur perseorangan mulai 5 Mei 2024-19 Agustus 2024.
(Redaksi)

.png) 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
%20(8).jpeg) 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Social Plugin