WALHI Desak Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan dan TPPU Industri Pariwisata di Kawasan Karst Gunungsewu

GUNUNGKIDUL, DIY || wartajawatengah.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan serta potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas sejumlah industri pariwisata di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.


Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers WALHI yang digelar di Gerai O'Balihara, Jalan Tegal Parang No. 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut dipandu oleh Muzdalifah Jamal dan menghadirkan narasumber Suparjiyati dari Paguyuban Sanglen Berdaulat, Yulianto dari Kelompok Masyarakat Wisata (Pokdarwis) Watu Bolong, Rizki Abi Yoga dari WALHI Yogyakarta, serta Dana Prima Tarigan selaku Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI.



Dalam paparannya, WALHI mengungkap hasil investigasi yang menyebut sedikitnya terdapat 13 perusahaan pariwisata yang diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 


Aktivitas tersebut disebut telah mengakibatkan kerusakan sekitar 34,46 hektare bentang alam karst melalui pemotongan bukit, eksploitasi air tanah, serta perubahan morfologi kawasan yang merupakan kawasan lindung geologi nasional.


Rizki Abi Yoga dari WALHI Yogyakarta menyatakan dugaan pelanggaran yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang bersifat sistematis, mulai dari pelanggaran sempadan pantai hingga aktivitas di kawasan lindung yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014.


Menurutnya, dugaan tidak adanya dokumen AMDAL pada seluruh perusahaan yang diinvestigasi menjadi salah satu dasar yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana asal yang berkaitan dengan TPPU.


"Jika mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, pidana asalnya itu sudah terpenuhi. Ini yang kami lihat ada dugaan TPPU. Ketika proses tindak pidana lingkungan itu sudah dilakukan, pendapatan dari usaha tersebut bersifat tidak sah. PPATK perlu turun tangan menelusuri bukti kuat transaksi keuangannya," ujar Rizki.


Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, Dana Prima Tarigan, menilai dugaan pelanggaran lingkungan tersebut memenuhi unsur yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Menurut Dana, dugaan beroperasinya usaha tanpa dokumen lingkungan menjadi alasan yang cukup bagi PPATK untuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana maupun sumber pembiayaan proyek-proyek yang diduga melanggar ketentuan hukum.


"Dugaan pelanggaran lingkungan dan beroperasinya usaha tanpa dokumen lingkungan ini menjadi dasar yang cukup bagi PPATK, untuk menelusuri aliran dana serta sumber pembiayaan proyek-proyek tersebut," tegas Dana.


Dalam kesempatan yang sama, Suparjiyati dari Paguyuban Sanglen Berdaulat menyampaikan, bahwa ekspansi investasi pariwisata telah mengubah ruang hidup masyarakat di sekitar Pantai Sanglen. Ia menyebut, puluhan kepala keluarga kehilangan akses terhadap lahan pertanian maupun lokasi usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan.


"Masuknya perusahaan membuat kami tidak lagi bisa berjualan di sekitar Pantai Sanglen. Dahulu kami menanam jagung, kacang, dan umbi-umbian, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi," ujarnya.


Selain di Pantai Sanglen yang berdampak terhadap sekitar 57 kepala keluarga, WALHI juga menyoroti pembangunan resort di kawasan utara Pantai Watu Bolong yang disebut memicu protes masyarakat, karena diduga merusak bentang alam karst dan mengancam mata pencaharian sekitar 37 kepala keluarga.


Di akhir konferensi pers, WALHI bersama perwakilan masyarakat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, PPATK, serta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana lingkungan dan potensi TPPU terhadap 13 perusahaan yang disebut dalam hasil investigasi.


Selain itu, mereka meminta seluruh aktivitas pembangunan yang dinilai merusak Bentang Alam Karst Gunungsewu dihentikan, disertai pengetatan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap model investasi di kawasan lindung geologi.


Catatan redaksi: Informasi dalam berita ini memuat pernyataan dan dugaan yang disampaikan WALHI serta pihak terkait dalam konferensi pers. Penetapan adanya pelanggaran hukum maupun tindak pidana, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





(Redaksi)