BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Gunakan Gas Melon Bersubsidi, SPPG Diminta Taat Aturan

JAKARTA || wartajawatengah.com – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi untuk kegiatan operasional, termasuk LPG 3 kilogram (gas melon), beras SPHP, maupun Minyakita.


Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya dugaan penggunaan barang bersubsidi oleh sejumlah dapur SPPG. Padahal, seluruh komoditas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi, bukan untuk mendukung operasional program pemerintah.


Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara bertahap. BGN akan memberikan teguran kepada pengelola SPPG yang terbukti melanggar. Namun apabila pelanggaran tetap dilakukan, BGN tidak segan menjatuhkan sanksi hingga penutupan operasional dapur SPPG.


"Gas LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan Minyakita merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya telah diatur pemerintah. Dapur SPPG tidak diperbolehkan memanfaatkannya untuk operasional Program Makan Bergizi Gratis," tegas Sudaryono.


BGN menilai kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari menjaga akuntabilitas pelaksanaan Program MBG yang dibiayai negara. Penggunaan barang subsidi di luar peruntukannya dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat kecil yang memang menjadi sasaran kebijakan subsidi pemerintah.


Apabila terdapat dapur SPPG atau penyelenggara MBG yang masih menggunakan gas melon 3 kilogram maupun komoditas bersubsidi lainnya untuk kegiatan operasional, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditegaskan Badan Gizi Nasional dan dapat berujung pada pemberian sanksi administratif hingga penutupan operasional.


Subsidi negara bukan "jalan pintas" untuk menekan biaya operasional program pemerintah. Gas melon disediakan untuk masyarakat yang berhak, bukan menjadi pelengkap dapur penyelenggara MBG. Jika aturan sudah jelas namun masih diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan program yang mengusung nama kepentingan rakyat.




(Redaksi)